Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meluruskan isu yang beredar tentang penundaan ibadah haji pada 2020 ini. Kemenag memastikan Pemerintah Arab Saudi bukan meminta penundaan rencana haji tahun ini, tapi menunda pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman di Jakarta.
Situs resmi Kemenag Sumbar pada Rabu (1/4/2020) merilis, isu penundaan haji 2020 itu muncul setelah ada berita yang disadur secara kurang tepat oleh beberapa media. Sumbernya, wawancara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhamad Saleh Benten dengan Ekhbariyya TV di halaman Kabah, 31 Maret 2020.
Dalam kutipan berita itu disebut, ada pernyataan Menteri Haji dan Umrah Saudi kepada umat Islam di semua negara. Ia disebutkan meminta umat Islam menunda rencana menunaikan ibadah haji sampai situasinya jelas. Padahal, pernyataan Menteri Haji Arab Saudi berbunyi, “Lidzalik, nahnu thalabna min al-Ikhwan Al-Muslimiin li jami’i ad-duwal wal ‘alam at-tarayyuts fi ‘amali ayyi ‘uquud hatta tattadhahar- ru’yah". Artinya, "Untuk itu, kami minta kepada umat muslim di berbagai negara untuk menunda kontrak apapun sampai kondisinya jelas".
Pernyataan ini sejalan dengan surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi pada 6 Maret 2020 lalu.
"Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi. Menteri Haji dalam wawancara itu meminta agar seluruh negara pengirim jemaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji," ujar Oman Fathurahman di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Konteks penyataan pers Menteri Haji Saudi itu, menurutnya, adalah menunggu atau tidak buru-buru untuk melakukan kontrak pelayanan haji. "Ini bisa jadi karena pemerintah Saudi masih fokus untuk memaksimalkan penyiapan fasilitas perhajian ketimbang mengurus administrasi kontrak,” katanya.
Oman mengatakan, Kementerian Agama mendapat mandat dari undang-undang untuk menyelenggarakan haji sebagai tugas negara. Karenanya, Kemenag berkomitmen menjalankan tugas ini semaksimal mungkin.
“Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini, maka kami tetap berproses seperti biasa,” tuturnya.
Sebab, lanjut Oman, penyelenggaraan haji diatur secara legal formal dalam taklimatul haj yang ditandatangani antara Indonesia dan Saudi. Proses penyiapan haji juga tidak hanya urusan pelayanan di Saudi. Urusan pelayanan di dalam negeri juga tidak kalah penting karena menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban calon jemaah yang akan berangkat.
Seiring pandemi virus Corona (Covid-19) di dunia, termasuk Indonesia dan Saudi Arabia, Kementerian Agama juga telah menyiapkan skenario. Hal itu untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan haji, termasuk jika akhirnya dibatalkan. Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang menggarap detail-detail skenario supaya dapat dilaksanakan secara praktis dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan skenarionya,” katanya. (*/SS)