Langgam.id - Wali Kota Mahyeldi menetapkan satus kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19) untuk Kota Padang. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2020 tertanggal 27 Maret 2020.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengumumkan lima warga Sumbar dinyatakan positif terpapar corona (covid-19). Para pasien yang positif itu dirawat di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Padang langsung menggelar rapat di ruang dinas Wali Kota Padang Mahyeldi Ansarullah, Kamis (26/3/2020). Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh unsur Forkompimda dan MUI Kota Padang.
Dari hasil rapat, Pemerintah Kota Padang juga menetapkan covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB). Kota Padang sebagai daerah kondisi yang sangat tinggi potensi penularan covid-19 dan secara faktual sudah ada warga Kota Padang yang positif terpapar.
"Saat ini, Pemko Padang akan lebih maksimal lagi sosialisasi penanganan Covid-19 secara merata, seluruh kelurahan dan kelompok masyarakat," kata Wali Kota Padang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Dalam rapat bersama keputusan lain yang diambil Pemerintah Kota Padang adalah meniadakan salat Jumat. Para pengurus masjid di Kota Padang diminta untuk mengganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.
“Penerapan keputusan ini berlaku untuk masa waktu dua minggu ke depan, sesuai masa inkubasi virus tersebut,” katanya.
Menurutnya, keputusan ini dilakukan setelah laporan Dinas Kesehatan berkaitan dengan kondisi penyebaran dan ancaman penularan virus covid-19 di Kota Padang sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar. (*/Rahmadi)