Langgam.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta kepala kantor otoritas bandar udara (bandara) berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Hal ini terkait keinginan sejumlah pemda menerapkan kebijakan pembatasan atau pelarangan penumpang pesawat udara.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam surat tertanggal 24 Maret 2020, kepada 10 kepala otoritas bandara, termasuk Bandara Minangkabau.
Dalam surat bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020 itu, dirjen menyebut memahami maksud dan tujuan pemerintah daerah yang berencana menerapkan kebijakan penutupan bandara untuk pencegahan penyebaran virus corona. Namun, apabila bandara akan ditutup maka harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dahulu agar dilakukan evaluasi. Kewenangan penutupan bandara berada pada Kemenhub.
Menurut Dirjen, untuk menutup bandara perlu menimbang bandara sebagai objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang. "Tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat," tulisnya.
Bandar udara juga berfungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional. Selain juga melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.
Yang juga tak dapat ditutup adalah pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia). Hal ini mengingat layanan ini tidak hanya diperuntukan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat. "Tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya."
Pembatasan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara yang mengangkut penumpang, menurut dirjen, prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19. "Namun kiranya perlu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada badan usaha angkutan udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum pembatasan penerbangan tersebut diberlakukan."
Kepala otoritas bandara diminta dirjen berkordinasi dan berkomunikasi dengan pemda yang akan menerapkan kebijakan pembatasan dan atau pelarangan terhadap orang atau penumpang angkutan udara. "Sehingga, maksud dan tujuan dari pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan baik, dengan resiko operasional yang minimal. Serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dimaksud dan melaporkan kepada direktur jenderal pada kesempatan pertama," tulisnya. (*/SS)