Soal Penutupan Bandara, Kemenhub Minta Kantor Otoritas Koordinasi dengan Pemda

Bandara Minangkabau Tutup, aturan perjalan

Ilustrasi - Penumpang berjalan dari pesawat menuju terminal di BIM. (Foto: Hendra)

Langgam.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta kepala kantor otoritas bandar udara (bandara) berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Hal ini terkait keinginan sejumlah pemda menerapkan kebijakan pembatasan atau pelarangan penumpang pesawat udara.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam surat tertanggal 24 Maret 2020, kepada 10 kepala otoritas bandara, termasuk Bandara Minangkabau.

Dalam surat bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020 itu, dirjen menyebut memahami maksud dan tujuan pemerintah daerah yang berencana menerapkan kebijakan penutupan bandara untuk pencegahan penyebaran virus corona. Namun, apabila bandara akan ditutup maka harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dahulu agar dilakukan evaluasi. Kewenangan penutupan bandara berada pada Kemenhub.

Menurut Dirjen, untuk menutup bandara perlu menimbang bandara sebagai objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang. "Tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat," tulisnya.

Bandar udara juga berfungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional. Selain juga melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Yang juga tak dapat ditutup adalah pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia). Hal ini mengingat layanan ini tidak hanya diperuntukan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat. "Tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya."

Pembatasan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara yang mengangkut penumpang, menurut dirjen, prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19. "Namun kiranya perlu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada badan usaha angkutan udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum pembatasan penerbangan tersebut diberlakukan."

Kepala otoritas bandara diminta dirjen berkordinasi dan berkomunikasi dengan pemda yang akan menerapkan kebijakan pembatasan dan atau pelarangan terhadap orang atau penumpang angkutan udara. "Sehingga, maksud dan tujuan dari pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan baik, dengan resiko operasional yang minimal. Serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dimaksud dan melaporkan kepada direktur jenderal pada kesempatan pertama," tulisnya. (*/SS)

Baca Juga

Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mencatat terjadinya kenaikan penumpang pada arus balik Lebaran 2024 pada 13 April 2024 (H+2) dan
H+2 Lebaran, Kenaikan Penumpang pada Arus Balik 2024 di BIM Capai 75 Persen
Executive General Manager Angkasa Pura II BIM, Indrawansyah mengatakan bahwa pihaknya memprediksi sebanyak 6 ribu pemudik bertolak ke Jakarta
Hingga H-2 Lebaran, BIM Sudah Layani 42.676 Penumpang yang Datang
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung.
BIM Kembali Dibuka, Aktivitas Penerbangan Normal Lagi
Akses menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melalui jembatan kembar, dekat flyover, sudah bisa dilewati kendaraan.
Akses Menuju BIM Melalui Jembatan Kembar Sudah Bisa Dilewati Kendaraan
Pihak Bandara Internasional Minangkabau menyediakan dua unit free shuttle bus dari Jembatan Batang Anai ke BIM atau sebaliknya.
Jembatan Batang Anai Ditutup, BIM Sediakan 2 Free Shuttle Bus untuk Jemput Penumpang
Salah seorang penumpang maskapai penerbangan Super Air Jet tujuan Padang-Kualanamu bercanda dengan mengaku membawa bom
Penumpang Super Air Jet Tujuan Kualanamu Diamankan di BIM Usai Bercanda Bawa Bom