Langgam.id - Sebuah video seorang perwira polisi berpangkat Ipda memberikan hukuman dengan melajangkan ikat pinggang ke tiga orang bintara beredar di media sosial (medsos). Diketahui, peristiwa itu terjadi di Polres Padang Pariaman.
Perwira berpangkat Ipda tersebut bernama Septian Dwi Cahyo. Sementara, identitas tiga juniornya belum diketahui. Video itu juga di-posting di salah satu akun Facebook bernama Firmansyah Padang Terapi Stroke pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 17.19 WIB.
Posting tersebut juga telah dibagikan ulang oleh 42 akun lainnya serta puluhan komentar. Video berdurasi 1 menit 15 detik memperlihatkan Ipda Septian Dwi Cahyo melajangkan ikat pinggang serta menendang tubuh juniornya.
Dalam peristiwa ini, satu dari tiga bintara dikabarkan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Menurut Sateke, mengungkapkan peristiwa ini terjadi karena ketiga bintara itu terlambat hadir untuk apel. Namun ia tidak mengetahui rinci kapan tindakan itu terjadi.
"Penyampaian kapolres-nya tiga orang (bintara) ini terlambat datang apel, sehingga dilakukan tindakan. Yang pasti akan ada sanksi dan proses (untuk senior). Apakah langsung atau sidang disiplin, itu pihak polres yang memberikan sanksi," kata Sateke Bayu, Rabu (25/3/2020).
Tiga bintara itu merupakan lulusan tahun 2019. Sateke Bayu membenarkan satu di antaranya dirawat di rumah sakit. "Kalau kenapa dia ke rumah sakit karena ada tindakan itu (hukuman). Tapi lukanya apa, kita belum tahu juga," ujarnya.
Satake menegaskan selain satu perwira, untuk yang menyebarkan juga akan diberikan sanksi. Namun, khusus untuk perwira tersebut ia belum mengetahui jabatannya.
"Jabatan belum tahu, saya masih menunggu data. Intinya kami internal telah menindaklanjuti untuk yang bersangkutan," tuturnya. (Irwanda/ICA)