5 Pemuda Kabupaten Solok Diduga Cabuli Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok. Satu dari enam pemuda ini adalah saksi yang juga diamankan sementara. (Foto: Polres Solok)

Langgam.id – Lima pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi di kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (23/3/2020).

Para pelaku berinisial HZ (24), ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19). Informasinya, korban menjalin hubungan dengan salah satu pelaku yang berinsial HZ. Aksi dugaan pencabulan ini terjadi di kawasan lapangan bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari.

Mirisnya, korban yang masih duduk di bangku SMA itu diduga disetubuhi secara bergantian. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat kelima pemuda itu pun melaporkan kejadian itu ke Polres Solok.

“Kejadian berawal saat korban dijemput salah seorang pelaku, kemudian selanjutnya membawanya ke lapangan bola,” ujar Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada Langgam.id, Selasa (24/3/2020).

Azhar mengungkapkan di lapangan bola tersebut, ternyata telah menunggu empat orang yang merupakan rekan pelaku pertama. Pada saat itulah, terjadi aksi pencabulan terhadap korban.

“Pelaku pertama melakukan aksi pencabulan, sementara pelaku lainnya memegang kaki serta tangan korban. Aksi pencabulan ini dilakukan secara bergiliran,” katanya.

Para pelaku di tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Hingga kini, para pelaku telah dibawa ke Polres Solok untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis.

“Mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 170 KUHP,” tegasnya. (Irwanda/ICA)

You May Also Like

Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya,
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus ‘Glamping Maut’: Kami Tegak Lurus
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Masyarakat di sekitar Gunung Talang dan pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak mendekati dan bermalam di sekitar kawah Gunung Talang
Aktivitas Gempa di Gunung Talang Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Suami Hadiri Pemakaman Istri, Keluarga Ungkap Penyebab Gilang Kritis saat Glamping di Alahan Panjang
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas konektivitas digital dan meningkatkan
Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok: Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar
Ilustrasi Karhutla
Karhutla di Kabupaten Solok Meningkat, Damkar Kekurangan Armada Pemadaman