5 Pemuda Kabupaten Solok Diduga Cabuli Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok

Pelaku diduga mencabuli siswi SMA diringkus Polres Solok. Satu dari enam pemuda ini adalah saksi yang juga diamankan sementara. (Foto: Polres Solok)

Langgam.id - Lima pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur diringkus polisi di kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (23/3/2020).

Para pelaku berinisial HZ (24), ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19). Informasinya, korban menjalin hubungan dengan salah satu pelaku yang berinsial HZ. Aksi dugaan pencabulan ini terjadi di kawasan lapangan bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari.

Mirisnya, korban yang masih duduk di bangku SMA itu diduga disetubuhi secara bergantian. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan bejat kelima pemuda itu pun melaporkan kejadian itu ke Polres Solok.

"Kejadian berawal saat korban dijemput salah seorang pelaku, kemudian selanjutnya membawanya ke lapangan bola," ujar Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada Langgam.id, Selasa (24/3/2020).

Azhar mengungkapkan di lapangan bola tersebut, ternyata telah menunggu empat orang yang merupakan rekan pelaku pertama. Pada saat itulah, terjadi aksi pencabulan terhadap korban.

"Pelaku pertama melakukan aksi pencabulan, sementara pelaku lainnya memegang kaki serta tangan korban. Aksi pencabulan ini dilakukan secara bergiliran," katanya.

Para pelaku di tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Hingga kini, para pelaku telah dibawa ke Polres Solok untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis.

"Mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 170 KUHP," tegasnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Evelinda Golkar
Harga Bawang Merah Anjlok Bikin Petani di Solok Menjerit, Evelinda Desak Pemerintah Bergerak
Politisi Partai Golkar Evelinda
Keliling Solok Jemput Aspirasi, Evelinda Didoakan Jadi Anggota DPR RI
Politisi Partai Golkar Evelinda
Sorot Penanganan Stunting, Politisi Golkar Evelinda: Harus Diperangi Demi Generasi Emas 2045
Evelinda Caleg DPR RI dari Golkar
Evelinda Urang Solok, Maju DPR RI Demi Pengabdian Lebih Baik untuk Sumbar
Empat orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada.
Diduga Transaksi Narkoba, 4 Warga Solok Dibekuk Polisi
Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.
Kakek di Padang Panjang Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali, Modus Beri Uang Jajan