Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menindaklanjuti maklumat yang dikeluarkan Kapolri tentang larangan menggelar keramaian.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, meminta kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sumbar untuk dapat mengikuti maklumat tersebut.
“Ini untuk upaya pencegahan dari Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Minggu (22/3/2020), sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Terkait dengan maklumat dari Kapolri tersebut, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengindahkan, menurut Kombes Pol Satake, pihaknya akan memberikan sanksi. “Nanti akan ada sanksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kabid Humas juga mengajak kepada masyarakat, untuk sementara waktu dapat menunda dahulu agendanya yang dapat berkumpulnya orang banyak (massa). “Kalau bisa ditunda dulu, sehingga hal-hal yang diduga dapat menjadi faktor penyebaran virus Corona dapat diminimalisir,” ujarnya.
Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 itu, ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Idham Azizpada pada 19 Maret 2020. Maklumat berbunyi sebagai berikut:
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri selalu mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(*/SS)