Murid PAUD Hingga Siswa SMP di Agam Diminta Belajar di Rumah

Indra Catri | Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian

Bupati Agam Indra Catri (Foto: Dok. MC Kab. Agam)

Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri menginstruksikan kepala sekolah untuk memindahkan proses belajar siswa ke rumah masing-masing sejak 20 Maret 2020. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Agam.

Instruksi Nomor 1528/Dikbud-Ag/2020 itu menginstruksikan kepada kepala PAUD (KB/SPS/TPA), Taman Kanak-Kanak, SD/Madrasah Ibtidaiyah, serta SMP/Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta.

Pelaksanaan kegiatan belajar di rumah, menurut instruksi bupati, diawasi oleh guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran. "Kepada orang tua diminta agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah (berinteraksi dengan orang banyak atau keramaian)."

Bupati Agam juga menyatakan, aparat keamanan dan Satpol PP akan menertibkan pelajar atau siswa yang berkeliaran di tempat-tempat umum/keramaian pada saat jam belajar di rumah.

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun