Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri menginstruksikan kepala sekolah untuk memindahkan proses belajar siswa ke rumah masing-masing sejak 20 Maret 2020. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Agam.
Instruksi Nomor 1528/Dikbud-Ag/2020 itu menginstruksikan kepada kepala PAUD (KB/SPS/TPA), Taman Kanak-Kanak, SD/Madrasah Ibtidaiyah, serta SMP/Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta.
Pelaksanaan kegiatan belajar di rumah, menurut instruksi bupati, diawasi oleh guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran. "Kepada orang tua diminta agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah (berinteraksi dengan orang banyak atau keramaian)."
Bupati Agam juga menyatakan, aparat keamanan dan Satpol PP akan menertibkan pelajar atau siswa yang berkeliaran di tempat-tempat umum/keramaian pada saat jam belajar di rumah.