Kritik Kebijakan Pemprov, DPRD Sumbar: Jangan Menunggu untuk Bertindak

Perda New Normal Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) yang hingga saat ini masih belum meliburkan sekolah sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai keputusan itu tidak tepat.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, terkait meliburkan sekolah, harusnya Pemprov Sumbar tidak hanya berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan yang keluar 9 Maret 2020. Tapi, juga harus ingat, bahwa sudah ada instruksi dari Presiden RI agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi ruang publik, termasuk meliburkan sekolah.

Selagi masih ada sekolah atau perkuliahan dengan tatap muka, menurut Supardi akan masih terbuka ruang untuk penyebaran Covid-19.

"Jadi, tidak bisa hanya berpatokan pada surat edaran menteri saja, itu yang kita khawatirkan. Jangan ditunggu pula ada yang sakit atau meninggal, terlambat nanti," ujarnya saat dihubungi Langgam.id via telepon, Selasa (17/3).

Baca juga : Alasan Irwan Prayitno Belum Liburkan Sekolah di Sumbar

Lalu, Supardi juga menyarankan agar Pemprov Sumbar melakukan penjagaan ketat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), terutama penerbangan dari luar negeri.

"Kita berharap kunjungan-kunjungan ke Sumbar itu dibatasi, termasuk ruang publik tempat pertemuan dan semacamnya," jelas Supardi.

Lalu, ketua DPRD Sumbar juga meminta agar Pemprov menjelaskan secara terbuka semua rumah sakit yang digunakan untuk menangani pasien corona. Termasuk menjelaskan rumah sakit mana saja, kesiapannya, jumlah ruang disediakan dan fasilitas apa saja yang ada.

"Semua harus mengikuti standar yang ditetapkan Kemenkes, apakah itu sudah sesuai standar, itu harus dijelaskan ke publik," katanya.

Sementara itu, terkait meliburkan sekolah di wilayah Sumbar, Wakil Gubernur, Nasrul Abit menyebutkan bahwa hari ini gubernur telah menerbitkan surat edaran kepada bupati dan walikota untuk mengambil sikap terkait penanganan penyebaran Virus Corona.

"Jangan semua dibebankan kepada provinsi, instruksi gubernur jelas, agar bupati dan wali kota ambil tindakan jika diperlukan," ujarnya di Padang, Selasa (17/3/2020).

Salah satu tindakan yang dapat diambil, yaitu meliburkan siswa tingkat SD dan SMP jika itu diperlukan. Karena satuan pendidikan tersebut juga berada dalam kewenangan bupati dan wali kota.

Baca juga : Cegah Corona, Ketua DPRD Sumbar Minta Gubernur Liburkan Sekolah

Termasuk, kata Nasrul Abit, meningkatkan pengamanan di tempat wisata, restoran, tempat umum dan penanganan daerah perbatasan. Tindakan dapat diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona.

"Sekarang diserahkan kepada bupati dan wali kota masing-masing, nanti tinggal lapor ke gubernur dan dilaporkan ke pusat," jelasnya.

Sementara, untuk siswa tingkat SMA yang merupakan kewenangan provinsi, menurutnya belum diperlukan. Saat ini kelas dua dan satu juga sedang libur. Sementara kelas tiga akan mengikuti Ujian Nasional. "Mereka ikut dulu ujian, nanti selanjutnya kita lihat, apakah perlu diliburkan atau tidak," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing