Langgam.id - Kepolisian Resor Solok Selatan menangkap seorang pria berinisial Y (34), yang diduga melakukan tindak kejahatan di media sosial (Cybercrime). Pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar seorang perempuan yang menjadi korban penipuannya.
Pelaku diamankan tim opsnal Hajar Bandit (Jarjit) Polres Solok Selatan, Rabu (11/3/2020). Dengan memiliki foto vulgar korban, pelaku melakukan pemerasan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta.
Wakil Kepala Polres Solok Selatan Kompol Ediwarman mengatakan tindakan pemerasan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2018. Pelaku meminta uang sebesar Rp200 setiap bulan apabila tidak ingin foto vulgarnya disebarluaskan.
"Jadi pelaku awalnya membeli handphone secon jenis blackberry tahun 2016 di daerah Alahan Panjang. Kebetulan, pelaku bisa membuka, meskipun file sudah dihapus. Jadi pelaku melihat file lama korban mengirimkan foto hasil chat dengan cowoknya berpakaian seksi," ujar Ediwarman dihubungi langgam.id, Kamis (12/3/2020).
Pelaku kemudian mencari tahu siapa dibalik foto tersebut melalui media sosial Facebook. Setelah diketahuinya, korban mengirimkan file foto kepada korban melalui messenger. Selanjutnya terjadilah aksi pemerasan.
"Sejak tahun 2018 hingga 2020 ini terjadi pemerasan. Uangnya setiap bulan Rp200 ribu, namun korban mengalami kerugian mencapai Rp4,2 juta," katanya.
Ediwarman menegaskan pelaku terancam undang-undang ITE karena melakukan ancaman penyebaran serta pemerasan. Atas perbuatannya, pelaku terancam lima tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati apabila ingin menjual atau memperbaiki handphone, pastikan file pribadi dihapus lebih dahulu. Sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tuturnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tidak berkemungkinan akan ada korban lainnya, namun masih tahap penyelidikan. (Irwanda/ICA)