Langgam.id - Terkait pembatalan kelulusan Guru Kimia di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih belum pasti, hingga saat ini Ombudsman RI Perwakilan Sumbar masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan (Kemendikbud).
Kepala Keasistenan Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Dominikus Dalu menyebutkan, terkait pembatalan CPNS Guru Kimia itu masih menunggu keputusan dari Kemendikbud, meskipun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menyatakan hal itu clear, karena formasi dan jurusan yang bersangkutan tidak linear.
"Terima kasih karena Pemprov Sumbar sudah pro aktif menindaklanjuti laporan masyarakat. Saya kira dalam jangka waktu dua minggu ini masalahnya bisa selesai. Kita masih menunggu konfirmasi Kemendikbud terkait linearitas," ujarnya di Padang, Kamis (12/3/2020).
Menurut Dominikus, sebenarnya soal linearitas itu sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 46 Tahun 2016. Nantinya akan dijelaskan hal itu oleh Kemendikbud.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, yang bersangkutan (guru kimia) tidak lulus berdasarkan keputusan Panselnas dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2018. Kemudian, yang bersangkutan melaporkan ke Ombudsman Pusat.
"Kita tidak luluskan yang bersangkutan karena berdasarkan Panselnas dan BKN, alasan pendidikannya tidak linear," ujarnya.
Baca juga : Setahun, Ombudsman Sumbar Terima 118 Laporan dari Pelapor Perempuan
Guru Kimia yang tidak lulus itu memiliki ijazah Teknik Kimia, sementara yang diminta adalah Pendidikan Kimia. Hal tersebut membuat Pemprov dimintai keterangan oleh Ombudsman.
"Jadi begitu masalahnya, dan kita sudah jelaskan kepada Ombudsman," katanya. (Rahmadi/ZE)