Setahun, Ombudsman Sumbar Terima 118 Laporan dari Pelapor Perempuan 

PPDB Online Diperpanjang

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) merilis 372 laporan pelayanan publik yang diterima sepanjang 2019. Dari keseluruhan laporan itu, 118 laporan di antaranya berasal dari pelapor perempuan.

Berdasarkan substansi, tercatat 29 laporan tentang kepegawaian, 27 laporan tentang pendidikan, 13 laporan tentang pertanahan, 12 laporan tentang kepolisian. Kemudian enam laporan tentang peradilan, perbankan, dan tentang peradilan.

Data ini dibeberkan bertepatan dengan momen Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret. Ombudsman Perwakilan Sumbar menilai, selama ini perempuan masih menjadi kaum termarjinalkan dalam berbagai sektor.

"Seperti sektor pendidikan, ekonomi, pekerjaan, kebijakan publik, hak-hak dasar, politik, kesehatan dan sektor lainnya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Herian dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Minggu (8/3/2020).

Yefri mengatakan saluran yang digunakan pelapor perempuan terkait pelayanan publik paling banyak diadukan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman. Setidaknya, terdapat 94 pelapor perempuan.

"Selanjutnya 10 Pelapor melalui WhatsApp, delapan pelapor melalui surat, tiga pelapor melalui email serta satu pelapor melalui call center ke nomor 137. Kemudian dua pelapor dengan cara lain-lain," ujarnya.

Selain laporan, Ombudsman juga memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat. Sepanjang 2019, tercatat sebanyak 59 konsultasi yang diberikan kepada perempuan.

Baca juga : Ombudsman: Laporan Layanan Publik Terbanyak di Sumbar Soal Kasus Pendidikan

Adapun lima substansi terbanyak yang dikonsultasikan yaitu delapan terkait pendidikan, tujuh terkait kepegawaian, lima terkait kepolisian dan empat terkait pertanahan.

"Sebenarnya perempuan bukanlah kaum marginal yang harus pasrah dalam budaya patriarki. Perempuan memiliki kekuatan untuk memberdayakan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar," kata Yefri.

"Seperti Siti Manggopoh, Rohana Kudus, Rasuna Said, Rahma El Yunus, Mandeh Rubiah dari Minangkabau, dan srikandi-srikandi lainnya dari negeri ini," sambungnya.

Baca juga : Ombudsman Sumbar Nilai BIM Sudah Ikuti Standar WHO dalam Antisipasi Corona

Yefri mengatakan negara memiliki kewajiban untuk menaungi hak-hak perempuan dan menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Perempuan memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan berbagai pelayanan publik lainnya.

"Peringatan Hari Perempuan Internasional ini menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan eksistensi pencapaian penyetaraan gender oleh perempuan," tuturnya. (Irwanda)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis