Pria Tua Tersangka Pedofil di Padang Mendekam di Rutan Anak Air

Pria Tua Tersangka Pedofil di Padang Mendekam di Rutan Anak Air

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke sel tahanan Polresta Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Tersangka kasus pedofil berinisial AR (55) telah mendekam di sel Rutan Anak Air Padang. Pemindahan penahanan dilakukan setelah tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Padang).

AR menjadi tahanan JPU Kejari Padang setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II. Penyerahan itu dari penyidik Polresta Padang kepada Kejari Padang.

Kepala Sesi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Yarnes mengatakan penyerahan tersangka berikut dengan barang bukti dilakukan pada Kamis (27/2/2020).

“Yang bersangkutan kini resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah kami menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian,” kata Yarnes, Minggu (1/3/2020).

Ia mengungkapkan setelah menjalani proses administrasi di Kejari Padang, AR langsung digiring ke Rutan Anak Air Padang. Tersangka menjadi tahanan jaksa selama 20 hari ke depan.

“Selama waktu 20 hari itu, jaksa akan menyiapkan dan merampungkan penyusunan dakwaan agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus pedofil yang mengakibatkan korban berinisial TR (12) karena kanker serviks itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Padang.

Tersangka AR terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pasal 81 ayat 5 berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.

Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,  terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 82.

Adapun ancaman pidana yang termuat dalam pasal 82 ayat (1) adalah hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!