Langgam.id - Seorang dosen yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Universitas Negeri Padang (UNP), akhirnya memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (28/2/2020).
Didampingi penasehat hukumnya, tersangka sampai di Polda Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian, tersangka memasuki ruang pemeriksaan perempuan dan anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Baca juga : Kasus Pelecehan Mahasiswi di Padang, Polisi Tetapkan Dosen UNP Tersangka
Dari pantauan langgam.id, tampak tersangka mengenakan kemeja berwarna ungu. Hingga pukul 16.11 WIB, tersangka yang didampingi pengacaranya masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Belum jelas sampai kapan dia akan diperiksa polisi. Begitu pun kejelasan apakah setelah pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan badan atau adanya jadwal pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan hingga terancam lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto beberapa waktu lalu kepada langgam.id.
Baca juga : Dosen Tersangka Pelecehan Mahasiswi di Padang Terancam 5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Usai laporan ini masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus. Aksi pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat unit kegiatan mahasiswa. (Irwanda/ICA)