Pemko Pariaman Wajibkan Pelaku Usaha Lapor ke LKPM

PELAKU USAHA KOTA PARIAMAN

Rapat pertemuan dengan pelaku usaha yang ada di Kota Pariaman bertempat di Ruang Rapat Walikota Pariaman (Foto: Humas Kota Pariaman)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kota Pariaman laksanakan pertemuan dengan semua pelaku usaha di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Selasa (25/2/2020).

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman, Alfian Harun menyebutkan, bahwa pertemuan itu dilakukan secara bertahap walaupun tidak secara keseluruhan.

“Sebanyak 26 peserta yang hadir hari ini dan merupakan pelaku usaha yang sudah berinvestasi diatas Rp500 juta keatas dan sudah tercatat serta memiliki izin di DPMPTSP Naker Kota Pariaman,” ujarnya, Selasa (25/2/2020).

Menurut Alfian, tujuan adanya sosialisasi ini, yaitu memperkenalkan prospek dan peluang untuk bisa berinvestasi di Kota Pariaman.

Sesuai dengan visi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman untuk menjadikan Pariaman sebagai kota wisata, perdagangan serta jasa yang religius dan berbudaya.

“Karena itu, (Kota Pariaman) banyak hal yang dibutuhkan sebagai kota tujuan wisata, salah satunya perhotelan termasuk infrastruktur lain,” jelasnya.

Pelaku usaha di Kota Pariaman, kata Alfian, cukup banyak. Diharapkan bisa membantu, terutama bagi pelaku usaha lokal agar berinvestasi di bidang perhotelan, termasuk ruang serbaguna yang representatif.

“Lalu, kita juga wajibkan bagi pelaku usaha, secara aturan, harus melaporkan secara nasional usaha yang sudah dilakukan ke Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” ungkapnya.

Selama ini, menurut Alfian, laporan baru dikelola secara manual. Namun, sesuai dengan aturan harus dilaporkan secara sistem melalui LKPM.

Artinya, pelaku usaha wajib melaporkan secara berkala dan per triwulan apa yang sudah dilakukan dan berapa nilainya, karena pada saat mengurus izin sudah mengetahui berapa total akan berinvestasi dalam satu tahun atau tiga tahun.

“Maka diharapkan secara nasional, sudah tahu berapa investor yang sudah berbuat untuk Kota Pariaman,” ucapnya.

Alhamdulillah, kata Alfian, sudah mendapat respon baik dari pelaku usaha yang sudah tercatat. “Kita berharap kemauan mereka sendiri melaporkan secara online usaha yang sudah mereka lakukan,” katanya. (*/ZE)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman