Dishub Padang Dukung Larangan Pendirian Tenda Pernikahan di Jalan Utama

Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi - tenda pesta. (Foto: Dimhou/pixabay.com)

Langgam.id – Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mendukung rencana peraturan daerah (perda) tentang pelarangan pendirian tenda baralek atau pernikahan yang memakan seluruh badan jalan utama.

Peraturan yang akan menjadi perda itu, masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Aturan itu akan dituangkan dalam Perda tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Kepala Dishub Padang Dian Fakri mengatakan peraturan tentang ketertiban umun dapat membuat Padang jadi lebih baik. Termasuk dengan adanya pelarangan pendirian tenda yang perdanya saat ini sedang dibahas.

“Intinya kami dari Dishub mendukung bersama-sama dengan kawan yang lain, karena kami memang membutuhkan hal tersebut,” katanya, Minggu (23/2020).

Menurutnya, kondisi kota saat ini berbeda, bahkan dibandingkan 10 tahun lalu. Penduduk kota dan juga jumlah pengendara di jalanan semakin ramai dan padat. Mungkin ke depan bisa jadi lebih ramai dibandingkan sekarang.

“Sekarang ini saja sudah penuh dengan kendaraan pribadi, motor, dan mobil. Jadi tidak bisa kota Padang seperti kampung-kampung kayak dulu,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat di pinggir jalan utama, yang ingin mengadakan pesta baralek melihat kondisi sekitar. Jika ada tanah lapang di dekat rumah, pesta usahakan berlangsung di sana. Sebab, tidak harus selalu diadakan di gedung atau pun di rumah mempelai.

Menurutnya, jika besar potensinya mengganggu ketertiban, pesta pernikahan tidak harus selalu digelar di depan rumah. Sebab, jika mengganggu tentu akan menjadi sumber umpatan pengendara lain.

“Mungkin ada tempat tempat yang di sepakati, tidak harus di gedung, tidak harus di depan rumah, bisa disepakati itu bersama,” katanya.

Ia mengatakan izin pemakaian jalan selama ini berada di pihak kepolisian. Setiap masyarakat yang ingin mendirikan tenda wajib mengantongi izin beberapa hari sebelum acara berlangsung.

Selama ini, kata Dian, juga ada beberapa personil Dishub yang ikut menjaga acara pernikahan di pinggir jalan. Menurutnya itu merupakan personil bantuan yang bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Memang beberapa acara tertentu kami perbantukan personil Dishub menjaga ketertiban pengendara bersama kepolisian,” ujarnya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik