Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera melakukan gelar perkara terhadap kasus pelecehan yang dialami mahasiswi Universitas Negeri Padang (UNP). Pelecehan itu diduga dilakukan oknum dosen mahasiswi itu sendiri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara pada Kamis (20/2/2020).
"Saya sudah tanya ke penyidik yang menangani kasus. Kamis ini gelar perkara.
Gelar untuk penetapan sebagai tersangka," ujar Satake Bayu dihubungi langgam.id, Selasa (18/2/2020).
Baca juga : Dosen UNP Terduga Pelecehan Seksual di Padang Menolak Dipecat
Satake Bayu mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap oknum dosen sebagai telapor. Pemanggilan dipenuhi tapi menolak untuk memberikan keterangan.
"Sudah dipanggil, dia datang dengan tidak memberikan keterangan. Makanya dibuatkan berita acara penolakan memberi keterangan. Pemanggilan baru satu kali," katanya.
Satake Bayu meminta bersabar dalam perkembangan kasus ini. Begitupun oknum dosen ditetapkan tersangka atau tidak akan terlihat dari hasil gelar perkara nanti.
"Kita lihat hasilnya hari Kamis itu. Saya kabari nanti," tuturnya.
Sebelumnya, pemeriksaan saksi-saksi dari korban telah dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu terkait kasus ini. Pihak UNP juga telah melakukan sidang majelis kode etik bagi oknum dosen yang dilaporkan. Namun, untuk hasil menunggu keputusan karena oknum dosen itu merupakan seorang CPNS.
Baca juga : Polisi Periksa Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen di Padang
Seperti diketahui, peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus. Aksi pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat unit kegiatan mahasiswa.
Korban kemudian membuat laporan atas kejadian itu ke Polda Sumbar. Laporan itu teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. (Irwanda/ICA)