Langgam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan septic tank dan MCK di Kota Pariaman tahun anggaran 2023.
Dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar itu, mantan Wali Kota Pariaman, Genius Umar turut diperiksa sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Pariaman, Aridona Bustari mengatakan pemeriksaan Genius Umar berkaitan dengan penganggaran proyek pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman.
“Beliau sebagai saksi terkait penganggaran,” kata Aridona saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Aridona menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut meliputi pembangunan tangki septik individual dan MCK atau jamban Paket I dan Paket II.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” ujarnya.
Aridona mengungkapkan, dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka yakni FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PS dan DES sebagai pelaksana Paket I, serta TY dan S sebagai pelaksana Paket II,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.
“Berdasarkan alat bukti, yaitu keterangan saksi sebanyak 27 orang, keterangan ahli dan barang bukti dokumen-dokumen terkait,” ujar Aridona.
Meski telah menetapkan lima tersangka, Aridona menyebut penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Kata Aridona, pihak Kejari Pariaman memperkirakan proses penyidikan akan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.
“Dua sampai tiga bulan kira-kira,” katanya.



