Langgam.id – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial TS (52), yang merupakan residivis kasus pencurian, di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (17/10/2026) malam. Ia diduga mencuri sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu malam kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” ujar Yasin, Senin (19/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah penjaga sekolah SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Korban, Adrizal Koto, baru mengetahui sepeda motornya hilang saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB untuk menunaikan salat Subuh. Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Korban juga mendapati pagar sekolah dalam keadaan terbuka. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Klewang yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi TS sebagai terduga pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tersangka di kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. (HER)






