Langgam.id - Kasus prostitusi online menghebohkan masyarakat Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Kasus ini terungkap karena disinyalir berawal dari laporan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade.
Bahkan, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini, juga ikut dalan penggrebekan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, di salah satu hotel di Kota Padang, Minggu (26/1/2020). Lokasi penggerebekan diketahui berada di Hotel Kyriad kamar 606.
Baca juga : Kuitansi Kamar Grebek Pekerja Seks Beredar, Andre Rosiade Bakal Somasi Hotel
Bahkan, beredar kuitansi pemesanan kamar atas nama Andre Rosiade / Bimo. Dalam kuitansi, kamar yang dipesan sebanyak dua unit dengan nomor 606 dan 608.
Namun, General Manager Hotel Kyriad Padang, Fadjri, enggan berkomentar banyak terkait kuintasi tersebut. Dia mengaku, pimpinan pusatnya melarang ikut memberikan komentar terkait kasus prostitusi.
"Kami hanya fokus untuk mengembangkan bisnis secara syariah. Kami tidak ingin ikut berkomentar dalam kasus ini. Tahu sendiri Bapak, politik," ujar Fadjri, Rabu (5/2/2020).
Baca juga : Polisi Buru Pemesan Pekerja Seks yang Digerebek Andre Rosiade
Fadjri mengarahkan pemberitaan sesuai yang beredar saja. Namun soal memberikan statement, ia enggan untuk menanggapi. "Jadi kalau kuintasi beredar, ya sesuai itu aja. Tapi dari saya, belum bisa memberikan statement," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengakui terungkapnya kasus prostitusi ini berkat informasi Andre Rosiade. Informasi yang dimaksud adalah adanya praktek prostitusi di hotel tersebut.
"Pak Andre membantu memberikan informasi kepada kami, dan kami berterima kasih kepada Pak Andre. Karena membantu tugas kepolisian," katanya.
Pihak kepolisian membantah Andre Rosiade yang menunjukkan kamar lokasi prostitusi. Diketahui, adanya praktik prostitusi di kamar 606 merupakan hasil penyelidikan kepolisian di lapangan.
"Kita tahu kan karena dihubungi bersangkutan (Andre Rosiade). Yang menunjukkan kamar itu hasil penyelidikan kami. (Tapi adanya kwintasi atas nama Andre) saya tidak tahu," tuturnya.
Baca juga : Nestapa Pekerja Seks yang Diduga Dijebak Andre Rosiade
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan wanita pekerja seks berinisial NN sebagai tersangka, berikut dengan muncikarinya, AS. Mereka dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo 506 KUHP..
Sementara itu Andre Rosiade yang dicoba untuk dikonfirmasi Langgam.id terkait kasus ini, belum menjawab panggilan telepon. Begitu juga pesan yang dikirim Langgam.id melalui WhatsApp belum dibalas. (Irwanda/ICA)