Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), mengamankan seorang pria dan seorang perempuan yang bukan pasangan suami istri di salah satu penginapan di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kepala Satpol PP-Damkar Pessel Dongki Agung Pribumi mengatakan, petugas mendapati keduanya berada di dalam kamar penginapan saat operasi berlangsung.
“Mereka kami amankan sekitar pukul 13.30 WIB. Kami mendapati keduanya berada di dalam kamar,” katanya, Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan, perempuan berinisial SJ, 27 tahun, diketahui berstatus janda dan berasal dari Aceh. Ia tercatat beralamat di kawasan Parak Laweh, Pulau Aia, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Sementara itu, pria berinisial CM, 29 tahun, merupakan warga Simpang Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang bekerja sebagai nelayan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa CM menggunakan jasa SJ dengan tarif Rp2 juta.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP-Damkar Pessel menyerahkan SJ ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) di Kabupaten Solok untuk menjalani pembinaan.
Sementara itu, CM mendapatkan pembinaan bersama Dinas Sosial. Petugas juga memanggil pihak keluarganya dan meminta CM membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP-Damkar Pessel dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pesisir Selatan. (WAN)






