Polisi Amankan 2 Terduga Kurir 23 Kg Ganja di Pasaman

Langgam.id – Polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/10/2026).

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 23 kilogram ganja yang dikemas dalam sejumlah paket. Salah satu dari dua orang yang diamankan diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 09.30 WIB setelah personel Polsek Bonjol mendapati keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

Penangkapan bermula saat personel Polsek Bonjol dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol. Petugas melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di kawasan Pandam, petugas meminta keduanya menghentikan kendaraan. Ketika ditanya mengenai barang yang dibawa, pengemudi sepeda motor mengaku membawa ganja.

Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta barang bawaan dan membawa mereka ke Mapolsek Bonjol.

“Setelah mengamankan kedua pelaku, personel Polsek Bonjol menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut,” kata Adirawa.

Setelah personel Satresnarkoba tiba di Mapolsek Bonjol, kedua orang tersebut beserta barang bukti diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penindakan itu, polisi mengamankan tiga paket besar yang diduga berisi ganja dan masing-masing dibalut lakban cokelat. Selain itu, polisi menyita satu kantong plastik besar berisi diduga ganja, dua tas ransel, satu karung plastik, satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp28 ribu.

Atas dugaan tersebut, kedua orang itu diproses berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (WAN)

Baca Juga

BNNP Sumbar Musnahkan 73,3 Kg Ganja dari 2 Kasus Peredaran Narkotika
BNNP Sumbar Musnahkan 73,3 Kg Ganja dari 2 Kasus Peredaran Narkotika
Pencarian Hari Keenam, Korban Hanyut Galodo Pasaman Ditemukan Meninggal
Pencarian Hari Keenam, Korban Hanyut Galodo Pasaman Ditemukan Meninggal
Hari Ketiga Pencarian, Korban Banjir Bandang di Pasaman Belum Ditemukan
Hari Ketiga Pencarian, Korban Banjir Bandang di Pasaman Belum Ditemukan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman Hampir 30 Kg Ganja dari Madina, 1 Pengendali Diduga Napi Lapas Bukittinggi
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman Hampir 30 Kg Ganja dari Madina, 1 Pengendali Diduga Napi Lapas Bukittinggi
BNNP Sumbar Gagalkan Penyeludupan 44 Kg Ganja di Pasaman, 3 Orang Diringkus
BNNP Sumbar Gagalkan Penyeludupan 44 Kg Ganja di Pasaman, 3 Orang Diringkus
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Remaja di Pasaman Meninggal Dicekik, Diduga Dipicu Pinjam HP