Langgam.id - Seorang warga Batam, Kepulauan Riau ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh. Ia ditangkap setelah mencuri telepon seluler (ponsel) di toko laundry dengan cara mengelabui korban.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Ipda Satria mengatakan, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (1/2/2020) sore, di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
"Sebelumnya, peristiwa pencurian satu unit handphone di sebuah toko JM. Laundry sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV toko tersebut," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (4/2/2020).
Ipda Satria Rudi mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku berawal saat ia memesan pewangi pakaian laundry dengan jumlah yang banyak (5 derigen). Kemudian meminta korban untuk mengemas barang pesannya itu.
“Saat korban sedang mencari kardus, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil HP korban dan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,” ujarnya.
Usai berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol BM 2277 AAM yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Kini pelaku sudah berada di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*/SS)