Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) menilai banjir bandang atau galodo yang menerjang Arosuka, Kabupaten Solok pada Senin (21/9/2026) malam, tidak cukup dilihat semata sebagai dampak hujan deras.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, besarnya dampak bencana berkaitan dengan sejumlah faktor ekologis dan tata ruang, mulai dari perubahan penggunaan lahan, tutupan hutan, kondisi daerah aliran sungai (DAS), kemiringan lereng hingga pengelolaan kawasan rawan bencana.
Kata Tommy, potensi risiko bencana di kawasan Gunung Talang bukan informasi baru. Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Talang telah diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sejak 2007.
“Risiko di kawasan ini sudah diketahui dan didokumentasikan jauh sebelum galodo Arosuka terjadi,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Ia mengungkapkan, peta itu telah menggambarkan kawasan yang berpotensi terdampak serta koridor aliran yang mengikuti lembah dan jaringan sungai dari kawasan Gunung Talang.
“Bahkan, kawasan perkantoran bupati hingga perumahan disebut masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) I yang merupakan lokasi aliran lahar Gunung Talang,” katanya.
Karena itu, menurut Tommy, persoalan yang perlu dievaluasi bukan hanya faktor hujan deras, tetapi sejauh mana informasi mengenai risiko bencana yang telah tersedia selama hampir dua dekade diterapkan dalam kebijakan mitigasi.
“Apakah informasi dalam peta kawasan rawan bencana telah benar-benar menjadi dasar pengendalian tata ruang? Apakah kawasan hulu telah dilindungi? Apakah sempadan sungai dijaga? Apakah sistem peringatan dini bekerja secara efektif?” ungkapnya.
Selain persoalan tata ruang, Walhi Sumbar juga mencermati perubahan tutupan hutan di Kecamatan Batang Barus.
“Berdasarkan analisis Walhi, sekitar 700 hektare tutupan hutan hilang dalam rentang 1995 hingga 2024 dan sebagian besar berubah menjadi lahan pertanian kering serta perkebunan,” jelasnya.
Pada tingkat Kabupaten Solok, Tommy menyebutkan sekitar 6.000 hektare tutupan hutan berubah menjadi lahan pertanian dalam periode 2000 hingga 2024.
“Perubahan tersebut, menurut Walhi, di antaranya didorong aktivitas tambang emas ilegal seluas sekitar 1.330 hektare pada kawasan hutan dan lahan,” ungkapnya. .
Lanjut Tommy, perubahan tutupan lahan di kawasan hulu perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi kemampuan bentang alam dalam menyerap air, mengendalikan limpasan, menjaga kestabilan tanah, serta menahan erosi dan material.
Walhi Sumbar juga menyoroti implementasi tata ruang di Kabupaten Solok, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok.
“Dari analisis awal, kami menemukan indikasi adanya pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan yang berkaitan dengan sempadan sungai, termasuk indikasi kawasan sempadan yang telah berubah menjadi areal perkebunan dan pertanian lahan kering,” kata Tommy.
Ia menilai sempadan sungai memiliki fungsi ekologis dan perlindungan. Karena itu, pengendaliannya menurut dia tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen tata ruang, tetapi harus diterapkan di lapangan.
Walhi Sumbar juga melakukan analisis spasial terhadap lokasi yang berkaitan dengan sumber atau aliran galodo. Dari analisis tersebut, ditemukan lokasi dengan kemiringan lereng sekitar 89 persen atau setara kurang lebih 41,7 derajat.
“Kondisi ini sangat curam. Potensi aliran lahar atau galodo sangat kencang. Dari karakteristik lokasi tersebut, kondisi itu semestinya menjadi rujukan dalam pembangunan,” ujarnya.
Tommy mengatakan pemerintah daerah perlu mengevaluasi kembali pengelolaan kawasan hulu, tata ruang, sempadan sungai serta kawasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Ia juga menilai penyebutan galodo Arosuka sebagai bencana alam semata perlu dikaji dengan melihat faktor ekologis dan tata kelola ruang yang menurut Walhi turut memengaruhi tingkat risiko.
“Walhi menilai Gubernur Sumbar dan Bupati Solok gagal dan abai memastikan keselamatan rakyatnya. Bahwa ini merupakan bencana alam patut disanggah dan diubah menjadi bencana ekologis,” katanya.
Tommy menjelaskan, galodo Arosuka seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan, sungai, kawasan hulu dan pemanfaatan ruang.
“Kalau pemerintah tetap mengelak bahwa ini merupakan bencana alam, akar persoalannya tidak akan pernah diselesaikan. Ancaman galodo di daerah lain akan tetap ada, sementara upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah tidak menyelesaikan persoalan,” ujarnya. (WAN)






