Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bakal melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum). Revisi ini untuk mencegah kenakalan remaja yang kerap terjadi di Kota Padang.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti, mengatakan DPRD prihatin dengan kerapnya aksi tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya di Kota Padang. Menurutnya, pemerintah harus melakukan penanganan dan pencegahan yang serius.
"Seluruh stakeholder, pihak kepolisian dan ninik mamak harus bersama menanggulangi. Kami tentu tidak ingin aksi itu terus terjadi karena sudah meresahkan masyarakat," katanya, Senin (3/2/2020).
Saat ini, DPRD Padang juga melakukan revisi terhadap Perda Tibum. Diharapkan perda itu menjadi langkah mencegah dan menindaklanjuti penyakit masyarakat.
"Targetnya tahun ini kami tetapkan, tapi itu tergantung juga dengan pansusnya. Prinsipnya kami semua bertanggung jawab dan ikut berkontribusi, semuanya terkait," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda Tibum, Budi Syahrial, mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas Perda itu dengan instansi terkait.
"Selain tawuran, kami juga bahas anak yang menghisap lem dan LGBT dan lainnya," katanya.
Dalam perda itu, Satpol PP bisa langsung memberikan penindakan terhadap pelanggar seperti pelaku tawuran. Tidak seperti saat ini yang tidak bisa memberikan penindakan.
"Jadi nanti Satpol PP bisa memberikan penindakan karena sudah ada dasar hukumnya, kalau sekarang kan tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Selain itu, juga akan dibentuk tim khusus koordinasi antara Satpol PP dan Dinas Pendidikan. Tim ini nantinya mencoba untuk mengendalikan dan mencegah aksi tawuran.
"Jadi diperbaiki seluruh aturan yang ada, kemudian dimodifikasi dan ditambahkan dengan hal hal baru seperti anak menghisap lem," katanya.
Contoh tindakan yang bisa dilakukan nantinya remaja yang melakukan kenakalan dilakukan pembinaan bersama dengan dinas pendidikan. Nantinya juga dibentuk komite pendidikan Kota Padang untuk menangani tawuran.
"Kalau memang provokator betul mungkin bisa dikeluarkan dari sekolah, kalau cuma ikutan mungkin bisa dilakukan pembinaan," katanya.
Baca juga : Sekelompok Remaja Dilaporkan Serang Warga di Jalan Veteran Padang
Sementara untuk mencegah menghisap lem, akan dibuatkan rehabilitasi bagi yang anak yang melakukannya. Kemudian penjualan lem juga diatur tidak bebas lagi pada anak-anak.
"Kalau pembelian lem untuk kebutuhan industri nanti coba kita atur," katanya.
Targetnya perda tersebut disahkan sekitar 2 bulan mendatang. Ia juga mengajak agar orang tua mengontrol anak-anaknya. Kedepannya ia tidak ingin ada lagi tawuran di Padang dengan ditegakkannya perda tersebut.
"Bagi orang tua kontrol anaknya agar tidak berkumpul untuk hal-hal yang tidak berguna, lebih baik mereka sibuk dengan kegiatan yang positif," katanya. (Rahmadi/ICA)