Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendorong penguatan peran lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai agama dan budaya di tengah masyarakat. Hal itu sejalan dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan hal tersebut saat membuka Pelatihan Imam Masjid/Musala se-Kenagarian Limau Manis dan Muzakarah Ulama tentang Tradisi Manujuh, 40 dan 100 Hari di Aula PLB Kampus IV Universitas Negeri Padang (UNP), Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Fadly, kegiatan yang digelar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Manis tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, khususnya dalam mengoptimalkan peran Tungku Tigo Sajarangan dalam pemberdayaan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, aktivasi Optimalisasi Peran Tungku Tigo Sajarangan Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Kami berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi KAN lainnya di Kota Padang,” kata Fadly.
Ia mengapresiasi KAN Limau Manis yang telah menggelar kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas imam masjid dan musala di Kenagarian Limau Manis.
Fadly mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi Pemko Padang untuk terus mendukung pelestarian adat dan budaya Minangkabau melalui berbagai kegiatan di tengah masyarakat.
“Selain mendukung berbagai kegiatan adat dan budaya Minangkabau, Perda ini pada hakikatnya kami hadirkan untuk memperkuat jati diri kita sebagai masyarakat adat. Kita berharap, meskipun berada dalam lingkungan perkotaan, khazanah kehidupan bernagari tetap terpelihara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Dt Rajo Gumayang mengatakan pelatihan imam diharapkan dapat meningkatkan kualitas para imam yang berada di tengah masyarakat.
Menurutnya, imam memiliki peran penting dalam pelaksanaan ibadah, terutama dalam salat berjamaah, sehingga kualitas imam turut menentukan kenyamanan dan kekhusyukan jamaah.
Ketua Panitia Wardas Tanjung mengatakan kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni 19 dan 20 September 2026.
“Hari pertama pelatihan imam masjid/musala dan hari kedua muzakarah ulama. Untuk pelatihan imam masjid/musala ini diikuti sebanyak 40 orang,” kata Wardas.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemko Padang yang telah melahirkan Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut diharapkan semakin memperkuat marwah lembaga adat dan ninik mamak dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Yasril, Camat Pauh Yandry, unsur Forkopimca Kecamatan Pauh, serta imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis. (HER)






