Langgam.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya mengakui belum membayarkan uang jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2026.
“Yang belum dibayarkan itu enam bulan, Januari sampai Juni. Bukan delapan bulan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Sungai Dareh, Wilna kepada Langgam.id, Selasa (8/9/2026).
Kata Wilna, kondisi pembayaran tersebut berkaitan dengan proses klaim kepada BPJS Kesehatan.
“Untuk klaim Juli, pihak rumah sakit hingga kini belum menerima pembayaran dari BPJS Kesehatan, sedangkan klaim Agustus masih dalam proses pengajuan,” jelasnya.
Selain persoalan pembayaran jasa pelayanan, RSUD Sungai Dareh juga memberikan penjelasan terkait informasi mengenai kekurangan obat yang menyebabkan pasien tidak memperoleh obat sesuai resep dokter.
Wilna mengungkapkan, kekosongan obat tidak seluruhnya disebabkan oleh kondisi keuangan rumah sakit. Dalam sejumlah kasus, obat yang telah dipesan rumah sakit mengalami kekosongan di tingkat distributor sehingga pengiriman mengalami keterlambatan.
“Obat sudah kami pesan, tetapi ada yang kosong di distributor sehingga kedatangannya terlambat,” ucapnya.
Ia menjelaskan terdapat ketentuan khusus dalam penyediaan obat bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit menyediakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas).
“Untuk pasien BPJS, rumah sakit menyediakan obat sesuai Fornas,” ungkapnya.
Wilna menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan terhadap RSUD Sungai Dareh di tengah adanya informasi mengenai pembayaran jasa pelayanan dan ketersediaan obat.
“Terima kasih atas dukungannya terhadap RSUD Sungai Dareh,” tuturnya. (WAN)






