Langgam.id – Sebanyak 2.002 unit kendaraan dinas atau berpelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) berstatus tidak aktif atau menunggak pajak hingga akhir Agustus 2026.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon. Ia mengklaim, data ribuan kendaraan dinas menunggak pajak ini berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Selain itu, Politisi PPP ini membeberkan terdapat 141 kendaraan vertikal milik instansi pemerintah pusat yang juga tercatat menunggak pajak.
Tak hanya kendaraan dinas, persoalan serupa juga ditemukan pada kendaraan milik aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumbar. Sebanyak 3.890 ASN disebut masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Data ini saya dapat dari Bapenda dan datanya valid,” ujar Nofrizon kepada Langgam.id, Senin (7/9/2026).
Kata Nofrizon, kondisi ini menjadi ironis karena pemerintah selama ini selalu mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan. Bahkan, petugas Samsat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, termasuk mengantarkan surat tagihan pajak hingga ke rumah.
“Di setiap kantor Samsat ada imbauan dari gubernur dan wakil gubernur agar masyarakat patuh membayar pajak. Petugas juga turun mengantarkan surat tagihan ke rumah wajib pajak,” jelasnya.
Ia menilai pemerintah semestinya memberikan contoh terlebih dahulu kepada masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak.
“Bagaimana masyarakat mau patuh kalau pemerintah sendiri tidak memberikan contoh? Kita meminta masyarakat taat pajak, tetapi kendaraan dinas dan ASN saja masih banyak yang menunggak,” ungkapnya.
Nofrizon membandingkan dengan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, pembayaran pajak kendaraan aparatur sipil negara dilakukan dengan mekanisme pemotongan langsung dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Di Solok Selatan, setiap ASN dipotong langsung TPP-nya untuk membayar pajak kendaraan. Menurut saya, hal seperti itu bisa menjadi contoh bagi Pemprov Sumbar,” tegasnya.
Nofrizon meminta Pemprov Sumbar segera mengambil langkah agar tunggakan pajak kendaraan dinas dan ASN dapat diselesaikan. Persoalan ini bukan hanya soal angka tunggakan.
“Tetapi soal keteladanan pemerintah kepada masyarakat. Kalau kita meminta masyarakat patuh, pemerintah juga harus patuh,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Al Amin saat dikonfirmasi Langgam.id masih enggan berkomentar. Ia meminta sesi wawancara dilakukan secara tatap muka dan diagendakan pada Selasa (8/9/2026).
“Bertemu kita besok, saya tunggu di kantor,” singkat Al Amin. (WAN)






