Baliak ka Nagari, Otonomi yang Tak Kunjung Pulang

Nagari lahir dari semangat desentralisasi. Setelah Orde Baru tumbang, kekuasaan yang selama puluhan tahun terpusat di Jakarta mulai didorong kembali ke daerah. Di Sumatera Barat, semangat itu menemukan bentuknya dalam upaya menghidupkan kembali nagari sebagai kesatuan pemerintahan berakar adat Minangkabau. Gerakan Baliak ka Nagari pada akhir 1990-an adalah anak kandung dari harapan tersebut.

Namun, hampir tiga dekade kemudian, harapan itu menghadapi ironi. Otonomi adat belum sepenuhnya terkonsolidasi, sementara sejumlah kebijakan nasional justru mempersempit ruang fiskal dan kewenangan daerah. Nagari kini berada di antara dua arus: otonomi adat yang belum selesai dipulihkan dan kecenderungan penguatan kembali kendali pusat.

Otonomi Adat Belum Tuntas

Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari semestinya menjadi tonggak penting. Peraturan ini memberi kerangka bagi penyelenggaraan pemerintahan nagari yang tidak hanya bertumpu pada administrasi, tetapi juga mengakui kelembagaan adat. Gagasannya jelas: nagari bukan sekadar unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat, melainkan ruang sosial yang mempertemukan pemerintahan, adat, dan kehidupan komunitas.

Masalahnya, implementasi tidak berjalan secepat gagasan. Sebuah kajian yang dipublikasikan pada 2024 mencatat bahwa hingga akhir 2021 belum ada pemerintah kabupaten di Sumatera Barat yang menerbitkan peraturan daerah sebagai tindak lanjut Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 (Sarmen Aris, 2024). Padahal, aturan di tingkat kabupaten dibutuhkan untuk menerjemahkan ketentuan tentang kelembagaan dan kewenangan nagari ke dalam praktik. Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah hambatan: potensi konflik antarkelompok adat, ketidakjelasan pembiayaan kelembagaan, kekhawatiran pemerintah daerah terhadap berkurangnya kewenangan, serta perbedaan karakter sosial-budaya antardaerah.

Ini bukan berarti kabupaten sama sekali tanpa aturan tentang nagari. Kabupaten Pasaman Barat, misalnya, sudah memiliki perda pemerintahan nagari sebelum Perda Sumbar 2018 lahir dan kemudian tidak melakukan penyesuaian pada perda provinsi yang sejatinya merupakan respons atas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 itu. Dengan kata lain, yang hilang bukan regulasi itu sendiri, melainkan harmonisasi: pembaruan perda kabupaten agar sejalan dengan kerangka kelembagaan adat Perda Sumbar 2018. Kekosongan ini membuat penerapan Perda Nagari di lapangan berjalan tidak seragam.

Persoalan ini menunjukkan bahwa menghidupkan kembali nagari tidak cukup dengan mengubah nomenklatur desa menjadi nagari. Yang jauh lebih sulit adalah membangun kembali hubungan antara pemerintahan formal dan struktur adat dalam tata kelola yang kewenangannya jelas. Persoalan pun kian kompleks ketika pemekaran nagari terus berlangsung.

Pemerintah Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong penataan dan pemekaran nagari, dan sejumlah calon nagari di Pasaman Barat telah memperoleh kode desa dari pemerintah pusat. Secara administratif, pemekaran dapat memperpendek rentang layanan pemerintahan. Tetapi nagari bukan semata-mata batas administratif. Di dalamnya terdapat wilayah ulayat, sejarah, struktur kekerabatan, dan otoritas adat. Ketika satu nagari administratif dipecah menjadi dua atau lebih, pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana batas ulayat diperlakukan, bagaimana hubungan nagari baru dengan struktur adat yang telah ada, dan siapa yang memiliki kewenangan atas sumber daya yang secara historis berada dalam wilayah adat (ulayat)?

Batas administratif dapat ditetapkan melalui keputusan pemerintah, tetapi batas sosial dan adat tidak lahir dari keputusan administratif. Di sinilah proyek Baliak ka Nagari menghadapi tantangan sesungguhnya. Hampir satu dekade setelah Undang-Undang Desa membuka ruang bagi desa adat, dan delapan tahun setelah Sumatera Barat memiliki Perda Nagari, penguatan nagari sebagai entitas pemerintahan berbasis adat masih membutuhkan konsolidasi kelembagaan dan kepastian kewenangan.

Ruang Daerah Menyempit

Persoalan ini menjadi lebih serius karena berlangsung bersamaan dengan kecenderungan penguatan kembali peran pemerintah pusat. Dalam dua dekade terakhir, berbagai regulasi sektoral bidang sumber daya alam menunjukkan penataan ulang pembagian kewenangan pusat-daerah: sebagian kewenangan yang sebelumnya lebih besar di daerah kembali ditempatkan pada pemerintah pusat.

Bagi nagari, ini bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Salah satu karakter penting desa adat adalah hubungan masyarakat dengan wilayah hidup dan sumber daya yang menopangnya; di Sumatera Barat, hubungan itu berkaitan erat dengan konsep ulayat. Karena itu, ketika kewenangan pengelolaan sumber daya alam semakin banyak ditentukan di tingkat nasional, persoalan bagi nagari bukan hanya apakah mereka memiliki pemerintahan sendiri, tetapi juga seberapa jauh mereka dapat menentukan masa depan wilayah yang menjadi basis kehidupan masyarakatnya. Di sinilah paradoksnya: nagari didorong untuk mandiri, tetapi sebagian kewenangan strategis yang menentukan ruang hidupnya berada di luar jangkauan langsung pemerintahan nagari.

Kecenderungan ini juga memiliki dimensi fiskal. Pagu Transfer ke Daerah dalam APBN 2025 turun dari rencana awal sekitar Rp919,9 triliun menjadi sekitar Rp848,52 triliun. Dalam pembahasan APBN 2026 bersama DPR, angka itu kembali dikoreksi menjadi sekitar Rp693 triliun, naik dari usulan awal Rp650 triliun, namun tetap turun signifikan dibanding 2025. Bagi daerah berkapasitas fiskal terbatas, ini bukan sekadar angka di dokumen negara: ia menentukan seberapa luas ruang pemerintah daerah membiayai pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal. Di titik inilah hubungan pusat-daerah terasa hingga tingkat paling bawah.

Nagari Bertemu Agenda Nasional

Kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memperlihatkan bagaimana agenda nasional dapat beririsan langsung dengan ruang fiskal desa dan nagari. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan koperasi ini secara nasional, diikuti berbagai pengaturan pembiayaan dan dukungan fiskal, termasuk regulasi Kementerian Keuangan pada 2026.

Program ini tentu memiliki tujuan ekonomi yang penting: penguatan koperasi di tingkat desa dapat memperluas akses pasar, pembiayaan, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, dari perspektif otonomi nagari, pertanyaannya bukan apakah koperasi tersebut baik atau buruk, melainkan: seberapa besar ruang nagari untuk menentukan sendiri prioritas pembangunan ketika sebagian sumber dayanya diarahkan untuk agenda nasional yang desainnya sudah ditentukan dari atas?

Inilah titik yang sering luput dalam perdebatan tentang desentralisasi. Otonomi bukan hanya persoalan siapa yang memegang kewenangan secara formal, tetapi juga siapa yang menentukan prioritas penggunaan sumber daya. Musyawarah nagari seharusnya menjadi ruang utama menentukan kebutuhan masyarakat; jika ruang fiskalnya semakin ditentukan oleh program dari pusat, kapasitas nagari menerjemahkan kebutuhan lokal ke dalam kebijakan pembangunan pun ikut menyempit. Persoalannya bukan semata-mata berapa rupiah yang diterima nagari, melainkan siapa yang memiliki suara terbesar dalam menentukan ke mana rupiah itu diarahkan.

Hutan Adat Bergerak Maju

Menariknya, tidak semua perkembangan bergerak menuju penguatan kendali negara. Di sektor kehutanan justru terdapat kemajuan penting bagi masyarakat hukum adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat atas wilayah hutannya, dengan menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 kembali memperkuat posisi masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kebutuhan subsisten, sesuai persyaratan yang diputuskan Mahkamah.

Pemerintah juga mempercepat penetapan hutan adat lewat Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang dibentuk pada 2025. Hingga April 2026, pemerintah mencatat 174 unit hutan adat seluas hampir 369.000 hektare, yang memberi manfaat bagi hampir 93.000 kepala keluarga masyarakat hukum adat.

Perkembangan ini patut diapresiasi. Namun, kemajuan pengakuan hutan adat tidak otomatis menyelesaikan persoalan otonomi nagari. Pengakuan masyarakat hukum adat dan penguatan nagari adalah dua proses yang beririsan, tetapi tidak identik. Pengakuan hak atas hutan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan kelembagaan pemerintahan nagari, hubungan fiskal, maupun kewenangan nagari atas keseluruhan wilayah ulayat. Justru di sini terlihat kebutuhan membangun kebijakan yang lebih utuh: pengakuan adat tidak boleh berhenti pada pengakuan sektoral, tetapi harus terhubung dengan desain kelembagaan yang memungkinkan masyarakat adat benar-benar mengelola kehidupannya.

Nagari, Cermin Desentralisasi

Apa yang terjadi di Sumatera Barat sesungguhnya adalah cermin dari persoalan desentralisasi Indonesia. Reformasi melahirkan desentralisasi sebagai koreksi atas sentralisme Orde Baru. Namun, hampir tiga dekade kemudian, hubungan pusat-daerah kembali menghadapi pertanyaan lama: seberapa jauh kewenangan benar-benar dapat dikelola di daerah?

Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 dapat menjadi momentum untuk menjawab pertanyaan tersebut. Gagasan mengenai hubungan pusat-daerah yang lebih asimetris berdasarkan kapasitas, kebutuhan, dan karakter masing-masing wilayah layak dipertimbangkan. Namun, desain ulang hubungan pusat-daerah tidak cukup hanya membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi atau kabupaten/kota. Dalam konteks Sumatera Barat, yang lebih mendasar adalah bagaimana negara mengakui nagari sebagai entitas yang memiliki dimensi pemerintahan sekaligus adat.

Nagari bukan sekadar unit administratif berbeda nama dari desa, melainkan ruang sosial tempat pemerintahan, adat, wilayah, ekonomi, dan kehidupan masyarakat bertemu. Karena itu, otonomi nagari tidak akan pernah utuh jika hanya diwujudkan lewat perubahan struktur pemerintahan tanpa kepastian mengenai wilayah ulayat, kelembagaan adat, serta sumber daya untuk menjalankan kewenangannya. Desentralisasi juga tidak seharusnya berhenti pada pemindahan beban administrasi dari Jakarta ke daerah; ia harus memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan prioritas dan masa depannya sendiri.

Baliak ka Nagari, Sekadar Slogan

Hampir tiga dekade setelah Baliak ka Nagari dimulai, pertanyaan relevannya bukan lagi apakah nagari penting bagi Sumatera Barat, melainkan: apakah negara sungguh-sungguh siap memberi ruang cukup bagi nagari untuk mengurus dirinya sendiri?

Nagari hari ini menghadapi paradoks. Otonomi adat belum sepenuhnya terkonsolidasi, kelembagaan masih membutuhkan kepastian, dan wilayah ulayat menghadapi tantangan ketika batas administratif berubah. Pada saat yang sama, ruang fiskal dan sebagian kewenangan strategis daerah semakin dipengaruhi oleh keputusan di tingkat nasional. Nagari dituntut mandiri, tetapi belum selalu memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk menentukan jalan kemandiriannya sendiri.

Jika paradoks ini dibiarkan, Baliak ka Nagari berisiko kehilangan substansinya: nagari tetap hidup sebagai nomenklatur pemerintahan, tetapi cita-cita awalnya sebagai ruang otonomi masyarakat berbasis adat justru semakin jauh. Karena itu, agenda ke depan bukan sekadar memperbanyak nagari atau mengubah nama desa menjadi nagari, melainkan memastikan kewenangan, kelembagaan, wilayah, dan sumber daya bergerak dalam arah yang sama.

Sebab, otonomi bukan sekadar memiliki pemerintahan sendiri, melainkan kemampuan menentukan prioritas sendiri, mengelola ruang hidup sendiri, dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada masyarakat sendiri. Dan bagi Sumatera Barat, itulah makna sesungguhnya dari Baliak ka Nagari.

*Penulis: Nurul Firmansyah (Advokat dan Pegiat Ekonomi Restoratif)

Tag:

Baca Juga

Danantara dan BP BUMN: Menata BUMN Menjadi “Rumah Ekonomi Bangsa”
Danantara dan BP BUMN: Menata BUMN Menjadi “Rumah Ekonomi Bangsa”
Muhammad Nur (Pengawas Madrasah di Sumbar).
Kemerdekaan di Ruang Kelas
Kemunafikan Kaum Maskulin
Kemunafikan Kaum Maskulin
Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli
Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli
Epistemicide di Jalan Tol
Epistemicide di Jalan Tol
Menziarahi Akar Sejarah Semen Padang FC di Lawang
Menziarahi Akar Sejarah Semen Padang FC di Lawang