Langgam.id – Polisi mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun berinisil AGS di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Dalam kasus itu, polisi menetapkan lima orang sebagai pelaku.
Mirisnya, dua pelaku masih berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) atau di bawah umur. Sedangkan tiga pelaku lainya merupakan dewasa.
Kelima pelaku masing-masing berinisial KK (19), PL (19), DF (19), serta dua ABH berinisial ADT (17) dan BNT (17).
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani, Selasa (1/9/2026).
Kata Riyo, peristiwa itu diketahui pada Selasa (25/8/2026). Saat itu, bermula ketika korban bersama temannya, ABL, berada di rumah nenek korban. Lalu, keduanya keluar dari rumah untuk mencari kendaraan karena ABL berniat pulang ke rumah orang tuanya.
Dalam perjalanan, keduanya sempat dibantu seorang warga berinisial AJ. Namun, setelah melalui beberapa tempat, korban dan ABL akhirnya dibawa menuju rumah orang tua salah seorang pelaku berinisial BNT.
Sekitar tengah malam, korban dan ABL tiba di rumah tersebut. Di dalam kamar telah berada sejumlah pelaku lainnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, di tempat tersebut korban kemudian diduga mengalami tindakan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergantian oleh sejumlah pelaku,” ucap Riyo.
Polisi menyebut korban sempat dalam kondisi lemas setelah kejadian. Korban kemudian meminta diantarkan kembali ke rumah neneknya bersama ABL.
Sesampainya di rumah, keluarga korban mempertanyakan kondisi korban. Saat itu, korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan asusila.
“Awalnya korban tidak mengenali para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA, penyidik mendapatkan identitas masing-masing pelaku dan kemudian mengonfirmasikannya kepada korban,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kelima orang tersebut diduga terlibat dalam perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dewasa dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dua pelaku yang masih anak dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk pelaku dewasa, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan terhadap pelaku anak, ketentuan pidana diterapkan sesuai sistem peradilan pidana anak.
Riyo mengatakan, terhadap tiga tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pariaman selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.
Sementara dua ABH ditahan selama tujuh hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 3 September 2026.
“Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, korban, tersangka dan ABH, serta melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan,” tuturnya.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dibagi menjadi dua berkas perkara dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (WAN)






