Langgam.id – Massa mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang menggelar demontrasi di Kejati Sumatra Barat (Sumbar) membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, mahasiswa sempat menduduki Kejati Sumbar karena kecewa Kepala Kejati Sumbar Dedie Tri Haryadi tidak kunjung menemui massa untuk berdialog mengenai sejumlah persoalan dugaan korupsi di lingkungan kampus.
Seorang orator aksi Habib Prananda Andi mengatakan, massa tidak bersedia ditemui oleh pihak lain dari Kejati Sumbar dan hanya menginginkan dialog langsung dengan Kepala Kejati Sumbar.
“Kalau Kepala Kejati Sumbar tidak keluar atau tidak mau menemui kita, maka kita akan paksa masuk ke dalam ruangan,” kata Habib dalam orasinya.
Namun, hingga aksi berakhir, Kepala Kejati Sumbar tidak menemui massa.
Ketua DEMA UIN Imam Bonjol Padang, Ulil Amri, mengatakan sikap tersebut membuat mahasiswa menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kejati Sumbar.
Menurut Ulil, mosi tidak percaya itu disampaikan sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa karena aspirasi mereka tidak dapat disampaikan langsung kepada Kepala Kejati Sumbar.
“Karena kami tidak ditemui oleh Kepala Kejati Sumbar, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kejati Sumbar,” ujar Ulil.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa kajian bertajuk “Usut Tuntas Dugaan Korupsi UIN Imam Bonjol dan Hentikan Intimidasi terhadap Gerakan Mahasiswa”.
Mereka menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya perkara dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol yang berkembang menjadi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dugaan penyimpangan pengelolaan alat berat, dugaan penyimpangan dana Medical Check-Up (MCU) mahasiswa baru 2023, serta dugaan penjemputan paksa dan intimidasi terhadap mahasiswa bernama Fadil Ramadhan.
Meski tidak ditemui Kepala Kejati Sumbar, perwakilan Kejati Sumbar memberikan keterangan kepada massa terkait perkembangan perkara dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol.
Perwakilan Kejati Sumbar menyebut proses pemberkasan perkara gratifikasi tersebut hampir selesai.
“Pemberkasan untuk kasus gratifikasi di UIN IB hampir selesai,” ujar perwakilan Kejati Sumbar kepada massa.
Keterangan tersebut menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan Kejati Sumbar di tengah aksi mahasiswa yang menuntut proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. (WAN)





