Langgam.id – Balita perempuan berumur 3,5 tahun diduga dianiaya ayah tirinya hingga alami luka memar di tangan, kaki serta luka lebam di mata. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Muhammad Indra Prakoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan. Namun setelah itu, pelapor malah meminta kasus dimediasi.
“Ketika kami mau proses laporan, si ibu korban tiba-tiba minta mediasi. Minta suaminya tidak diproses,” ujar Indra dihubungi Langgam.id, Senin (24/8/2026).
Penyidik, kata Indra, memutuskan mediasi ditolak dan penyelidikan tidak dihentikan. Sebab, korban merupakan anak-anak, dan diduga tindakan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku sudah berulang kali.
“Ditambah keluarga besar dari ibu kandung korban menolak keputus mediasi tersebut. Mungkin tindakan terduga pelaku sudah berulang. Ini dasar penyidik tetap melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Indra menambahkan, penyidik bakal meminta keterangan saksi yang merupakan tante korban. Saat ini, anak dalam pengawasan tantenya.
“Kami juga hari ini akan melakukan visum terhadap si anak. Karena kemaren ibunya menolak untuk dilakukan visum. Si ibu korban ini juga terkesan tertutup, kami tidak tahu apakah ada perjanjian apa dengan suaminya sehingga meminta mediasi,” ungkapnya.
“Padahal anaknya sudah mengalami luka-luka. Sementara memar di tangan dan kaki. Kekerasan apakah karena benda tumpul atau fisik lainya, kami tunggu hasil visum dulu serta alat bukti lainya,” sambung Indra. (WAN)






