Langgam.id — Pertamina Patra Niaga memberikan teguran kepada 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatra Barat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Teguran tersebut diberikan setelah Pertamina menemukan sejumlah transaksi anomali dalam penyaluran BBM subsidi jenis Solar sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan pihaknya telah menerbitkan 16 surat pembinaan kepada SPBU yang ditemukan melakukan pelanggaran.
“Pertamina telah menerbitkan 16 surat pembinaan kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi,” ujar Fahrougi.
Selain memberikan teguran kepada SPBU, Pertamina juga mengambil tindakan terhadap kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan pembelian Solar subsidi.
Fahrougi menyebut, ribuan QR Code kendaraan telah diblokir karena terindikasi melakukan transaksi tidak wajar atau anomali serta berpotensi melakukan pemalsuan data kendaraan.
“Pertamina telah menerbitkan surat sanksi pembinaan sejumlah SPBU di wilayah Sumatra Barat dan melakukan pemblokiran terhadap ribuan QR Code kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi anomali dan potensi pemalsuan data kendaraan pada periode Januari-Juli 2026,” katanya.
Menurutnya, pemblokiran QR Code dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut dalam pembelian Solar subsidi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan Pertamina terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Pertamina juga terus melakukan pemantauan terhadap transaksi pembelian Solar subsidi melalui sistem QR Code.
“Langkah tersebut bertujuan memastikan distribusi Solar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima,” ujar Fahrougi.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat diterima masyarakat yang memang berhak mendapatkannya. (HER)






