Langgam.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatra Barat (Sumbar), keberatan atas pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Ketua GAPKI Sumbar Bambang Wiguritno mengatakan, perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit selama ini selalu patuh dan taat membayar berbagai jenis pajak, mulai pajak dari pusat maupun daerah.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai piagam penghargaan yang diberikan dari Dirjen Pajak, Pemerintah Provinsi Sumbar dan pemerintah daerah.
“Kami juga tidak menolak kewajiban membayar PAP sepanjang pengenaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang kepada Langgam.id, Jumat (14/8/2026).
“Sebagai buktinya seluruh pabrik kelapa sawit yang menggunakan air permukaan, setiap bulan selalu melakukan pembayaran PAP, dimana airnya memang diambil dari sungai melalui pompa yang menggunakan flowmeter,” sambungnya.
Kata Bambang, PAP hanya sah dikenakan sepanjang terdapat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan secara nyata dan terukur. Pihaknya menilai pengenaan PAP terhadap areal tanaman sawit dengan menggunakan formula berbasis curah hujan tidak memenuhi unsur objek pajak.
“Begitu juga dengan kanal dan parit di perkebunan yang menurut kami hanya berfungsi sebagai saluran drainase bukan abstraksi dan diatur oleh regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 1 angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PAP merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.
Selain itu, Pasal 29 dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa subjek dan wajib PAP adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sementara Pasal 30 mengatur dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai perolehan air permukaan yang berpijak pada volume air yang diambil.
“Artinya harus ada volume air yang diambil dan dapat diukur. Tanpa perbuatan pengambilan atau pemanfaatan tersebut, tidak ada objek pajak dan tanpa objek tidak ada utang pajak,” ungkapnya.
Bambang mengingatkan pengenaan pajak tanpa objek yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum berkepanjangan, mulai dari keberatan, banding hingga peninjauan kembali.
“Pengenaan tanpa objek juga melanggar kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa berlarut yang merugikan kedua pihak, termasuk kepastian penerimaan daerah,” ucap Bambang.
Ia juga menyebutkan saat ini beberapa perusahaan sudah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan pajak. Karena jatuh tempo belum terlampaui, pemerintah daerah tidak berwenang menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, maupun melaksanakan lelang atas jumlah pajak yang disengketakan.
“Tindakan yang dibenarkan hanya sebatas imbauan,” tegasnya. (WAN)





