Langgam.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat akan mengambil langkah lanjutan terhadap perusahaan sektor perkebunan yang belum memenuhi kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP).
Dari 41 perusahaan perkebunan yang telah didata sebagai wajib pajak, baru empat perusahaan yang melakukan pembayaran. Artinya, 37 perusahaan lainnya masih belum membayarkan PAP meski Bapenda Sumbar telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin mengatakan, 41 perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Kewajiban PAP perusahaan dihitung sejak Januari hingga Juli 2026.
“Dari 41 perusahaan tersebut, baru empat perusahaan yang telah membayar pajak air permukaan. Selebihnya belum membayar sama sekali terhitung sejak Januari sampai Juli 2026,” ujar Al Amin kepada Langgam.id, Kamis (12/8/2026).
Menurutnya, Bapenda Sumbar sebelumnya telah memberikan SP 1 kepada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Langkah itu dilakukan setelah Bapenda melakukan pembahasan dan berdiskusi dengan pemilik perusahaan terkait penyelesaian tunggakan.
“Sudah kami berikan surat peringatan satu. Sebelumnya juga sudah dilakukan diskusi dengan pemilik perusahaan bagaimana mencari jalan tengah mengenai pembayaran pajak air permukaan ini,” katanya.
Namun, setelah SP 1 diberikan, baru empat perusahaan yang menindaklanjuti dengan melakukan pembayaran.
Secara keseluruhan, total kewajiban PAP sektor perkebunan yang tercatat di Bapenda Sumbar mencapai Rp114.282.345.200. Dari jumlah tersebut, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan.
Dengan demikian, masih terdapat pajak terutang sebesar Rp114.102.637.700.
Tunggakan terbesar berasal dari Pasaman Barat yang mencapai Rp77.950.744.600. Setelah dikurangi pembayaran Rp178.932.300, tunggakan di daerah tersebut masih mencapai Rp77.771.812.300.
Selanjutnya, tunggakan PAP di Dharmasraya mencapai Rp13.067.800.300 dan Pesisir Selatan Rp11.882.436.100.
Tunggakan juga tercatat di Agam sebesar Rp7.316.448.100, Padang Aro Rp3.567.959.700, dan Sijunjung Rp496.956.400.
Al Amin mengatakan, Bapenda Sumbar akan kembali melakukan pembahasan pada pekan depan untuk menindaklanjuti SP 1 yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kalau tidak ditindaklanjuti juga pembayaran pajaknya, pekan depan akan dilakukan lagi pembahasan oleh Bapenda Sumbar untuk menindaklanjuti surat peringatan satu yang telah diberikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah tahapan penagihan dilalui, Bapenda Sumbar dapat mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau juga tidak dibayarkan, maka jurusita dari Bapenda Sumbar akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan yang belum membayar pajak air permukaan,” katanya.
Al Amin menegaskan, penagihan PAP tidak semata-mata dilakukan untuk mengejar penerimaan daerah. Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Pajak air permukaan ini perlu dibayarkan untuk membangun sektor pembangunan yang ada di Sumatera Barat. Nominalnya terbilang cukup besar,” tuturnya. (HER)





