Langgam.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat mencatat baru empat dari 41 perusahaan sektor perkebunan yang terdata sebagai wajib pajak telah membayarkan Pajak Air Permukaan (PAP) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Sementara itu, sebagian besar perusahaan lainnya belum memenuhi kewajiban pembayaran PAP. Total tunggakan pajak air permukaan sektor perkebunan di Sumbar bahkan mencapai Rp114,1 miliar.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin mengatakan, dari 41 perusahaan perkebunan yang telah didata, baru empat perusahaan yang melakukan pembayaran PAP.
“Dari 41 perusahaan tersebut, baru empat perusahaan yang telah membayar pajak air permukaan. Selebihnya belum membayar sama sekali terhitung sejak Januari sampai Juli 2026,” ujar Al Amin kepada Langgam.id, Kamis (12/8/2026).
Berdasarkan data Bapenda Sumbar, total kewajiban PAP sektor perkebunan mencapai Rp114.282.345.200. Dari jumlah tersebut, baru Rp179.707.500 yang telah dibayarkan wajib pajak.
Dengan demikian, masih terdapat pajak terutang sebesar Rp114.102.637.700.
Tunggakan terbesar tercatat di Kabupaten Pasaman Barat yang mencapai Rp77.950.744.600. Dari jumlah tersebut, Rp178.932.300 telah dibayarkan sehingga tunggakan yang tersisa mencapai Rp77.771.812.300.
Selanjutnya, tunggakan di Dharmasraya mencapai Rp13.067.800.300 dan Pesisir Selatan Rp11.882.436.100.
Tunggakan lainnya tercatat di Agam sebesar Rp7.316.448.100, Padang Aro Rp3.567.959.700, dan Sijunjung Rp496.956.400.
Al Amin mengatakan PAP merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan sektor perkebunan yang telah terdata sebagai wajib pajak.
Untuk mendorong kepatuhan, Bapenda Sumbar telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Sebelumnya, Bapenda Sumbar juga telah melakukan diskusi dengan pemilik perusahaan untuk mencari jalan keluar terkait penyelesaian pembayaran PAP.
“Sudah kami berikan surat peringatan satu. Sebelumnya juga sudah dilakukan diskusi dengan pemilik perusahaan bagaimana mencari jalan tengah mengenai pembayaran pajak air permukaan ini,” katanya.
Namun, setelah surat peringatan dan pembahasan dilakukan, baru empat perusahaan yang menindaklanjuti dengan pembayaran.
Bapenda Sumbar akan kembali melakukan pembahasan pada pekan depan untuk menindaklanjuti SP 1 yang telah diberikan kepada perusahaan yang masih menunggak.
“Kalau tidak ditindaklanjuti juga pembayaran pajaknya, pekan depan akan dilakukan lagi pembahasan oleh Bapenda Sumbar untuk menindaklanjuti surat peringatan satu yang telah diberikan,” ujarnya.
Al Amin menegaskan, apabila kewajiban tetap tidak dibayarkan setelah seluruh tahapan penagihan dilalui, jurusita pajak daerah dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk penyitaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau juga tidak dibayarkan, maka jurusita dari Bapenda Sumbar akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan terhadap perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan yang belum membayar pajak air permukaan,” katanya.
Menurut Al Amin, penagihan PAP bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Pajak air permukaan ini perlu dibayarkan untuk membangun sektor pembangunan yang ada di Sumatera Barat. Nominalnya terbilang cukup besar,” tuturnya. (HER)





