Peluk Turis Jerman, Buruh Cuci Karpet di Bukittinggi Diringkus Polisi

Tersangka dugaan pelecehan seksual di Kota Bukittinggi

Tersangka dugaan pelecehan seksual di Kota Bukittinggi. (ist)

Langgam.id - Seorang buruh cuci karpet berinisial RSA (25), nekat melakukan pelecehan terhadap seorang warga negara asal Jerman berinisial LS. Aksi konyol dugaan pelecehan seksual ini terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (30/1/2020), sekitar pukul 09.00 WIB.

LS yang berteriak saat dilecehkan RSA, mengundang perhatian warga. Alhasil, pelaku pun ditangkap masyarakat. Beruntung, nyawanya terhindar dari amukan massa ketika pihak kepolisian yang sedang berpatroli, cepat datang ke lokasi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pelecehan seksual yang dialami WN Jerman itu terjadi di salah satu gang di Kota Bukittinggi. Pelaku memperlihatkan kemaluannya serta membuntuti korban dari belakang.

"Pelaku langsung memeluk serta menempelkan kemaluannya ke badan korban. Mengalami hal tidak mengenakkan itu Korban berteriak, dan seketika warga sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku," ujar Satake Bayu, Kamis (30/1/2020) malam.

Ia mengungkapkan, korban telah membuat laporan. Pelaku juga langsung dijemput usai diamankan warga untuk menghindari amukan massa.

"Pelaku sedang mejalani proses pemeriksaan di Polres Bukittinggi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata tidak kali ini saja melakukan pelecehan seksual. Beberapa hari lalu, di lokasi yang sama korban juga beraksi dengan korban yang berbeda.

"Kejadian sebelumnya pelaku mendekati korban yang tengah mengisi angin ban sepeda motor. Pelaku kemudian berpura-pura ingin membantu, tapi malah memegang tangan korban yang diarahkan ke kemaluannya," jelas Satake Bayu.

Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berikut pasal yang disangkakan terhadap pelaku: pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keduah atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
Kasus Pelecehan Seksual di MTI Canduang, Warga dan Yayasan Lakukan Dialog
Kasus Pelecehan Seksual di MTI Canduang, Warga dan Yayasan Lakukan Dialog
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati akan menindak tegas oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksua terhadap mahasiswi
Oknum Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi, UIN IB Padang Akan Tindak Tegas
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
UIN IB Padang Segera Tindaklanjuti Kasus Mahasiswi Diduga Dilecehkan Oknum Dosen
DP3AP2KB Padang Beri Pendampingan Murid SD Islam Baiturrahman Pasca Kasus Pelecehan Seksual Viral di Medsos
DP3AP2KB Padang Beri Pendampingan Murid SD Islam Baiturrahman Pasca Kasus Pelecehan Seksual Viral di Medsos
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
6 Orang Korban Laporkan Pengurus Yayasan Sekolah Swasta di Padang ke Polisi Terkait Pelecehan Seksual