Langgam.id - Seorang buruh cuci karpet berinisial RSA (25), nekat melakukan pelecehan terhadap seorang warga negara asal Jerman berinisial LS. Aksi konyol dugaan pelecehan seksual ini terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (30/1/2020), sekitar pukul 09.00 WIB.
LS yang berteriak saat dilecehkan RSA, mengundang perhatian warga. Alhasil, pelaku pun ditangkap masyarakat. Beruntung, nyawanya terhindar dari amukan massa ketika pihak kepolisian yang sedang berpatroli, cepat datang ke lokasi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pelecehan seksual yang dialami WN Jerman itu terjadi di salah satu gang di Kota Bukittinggi. Pelaku memperlihatkan kemaluannya serta membuntuti korban dari belakang.
"Pelaku langsung memeluk serta menempelkan kemaluannya ke badan korban. Mengalami hal tidak mengenakkan itu Korban berteriak, dan seketika warga sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku," ujar Satake Bayu, Kamis (30/1/2020) malam.
Ia mengungkapkan, korban telah membuat laporan. Pelaku juga langsung dijemput usai diamankan warga untuk menghindari amukan massa.
"Pelaku sedang mejalani proses pemeriksaan di Polres Bukittinggi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata tidak kali ini saja melakukan pelecehan seksual. Beberapa hari lalu, di lokasi yang sama korban juga beraksi dengan korban yang berbeda.
"Kejadian sebelumnya pelaku mendekati korban yang tengah mengisi angin ban sepeda motor. Pelaku kemudian berpura-pura ingin membantu, tapi malah memegang tangan korban yang diarahkan ke kemaluannya," jelas Satake Bayu.
Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berikut pasal yang disangkakan terhadap pelaku: pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keduah atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Irwanda/ICA)