Pungutan Rp200 Ribu Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi

Pungutan Rp200 Ribu Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi

Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi

Langgam.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat mendalami dugaan maladministrasi dalam pungutan Rp200 ribu per orang untuk kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.

Pungutan tersebut dilaporkan melibatkan kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Sumatera Barat. Ombudsman menerima laporan dari sejumlah guru yang mengaku diminta mengikuti kegiatan tersebut dengan membayar Rp200 ribu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan laporan terkait dugaan pungutan tersebut banyak diterima pihaknya dalam satu minggu terakhir.

“Para guru mengaku dipaksa mengikuti kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 dengan membayar Rp200 ribu per orang. Pemungutan tersebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan operator sekolah,” kata Adel dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Sumbar Teacher Summit 2026 rencananya dilaksanakan secara daring mulai Kamis (13/8/2026). Ombudsman menyoroti kegiatan tersebut karena disebut berlangsung pada jam pelajaran.

Menurut Adel, sejumlah guru juga menilai biaya Rp200 ribu terlalu mahal. Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang, total dana yang berpotensi terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Ombudsman juga menemukan adanya dugaan penggunaan rekening pribadi pejabat di sekolah dalam proses pemungutan dana tersebut.

“Pemungutan tersebut juga melibatkan rekening pribadi pejabat di sekolah,” ujarnya.

Klarifikasi MKKS dan Dinas Pendidikan

Ombudsman telah meminta klarifikasi dari Ketua MKKS Sumatera Barat, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait laporan tersebut.

Dalam klarifikasi, pihak MKKS menyatakan tidak pernah memaksa guru untuk mengikuti kegiatan. Namun, menurut Ombudsman, sebelumnya tidak ditemukan imbauan maupun bukti yang menunjukkan secara jelas bahwa keikutsertaan guru bersifat partisipatif dan sukarela.

Setelah mendapat perhatian Ombudsman, Dinas Pendidikan dan MKKS Sumatera Barat kemudian menerbitkan surat terkait keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 tertanggal 12 Agustus 2026.

Surat tersebut menegaskan bahwa kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan harus tanpa paksaan dan tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar.

Surat edaran itu telah dipublikasikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Sumatera Barat.

Sementara itu, Ketua MKKS Sumatera Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 05/08/SMKSB/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 mengenai keikutsertaan guru dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.

Adel mengapresiasi langkah koreksi tersebut. Namun, ia menyayangkan penegasan mengenai sifat sukarela baru disampaikan sehari sebelum kegiatan dimulai.

“Saya mengapresiasi terbitnya surat tersebut. Tapi sekaligus menyayangkan, karena baik Dinas Pendidikan maupun MKKS terlambat menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi guru untuk mengikuti acara tersebut. Acara sudah dimulai besok, tanggal 13 Agustus 2026,” ujarnya.

Dalami Dugaan Maladministrasi

Adel mengatakan Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.

Menurut dia, dugaan pungutan tersebut berpotensi masuk dalam ranah maladministrasi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya.

“Bagi kami, ini tidak hanya potensi atau dugaannya tidak hanya maladministrasi, tetapi juga berpotensi tindak pidana korupsi. Mereka diduga tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan, dan praktik ini berpotensi memperkaya pihak lain,” tegas Adel.

Namun, Adel menegaskan tindak pidana korupsi bukan merupakan kewenangan Ombudsman. Karena itu, pihaknya menyarankan pelapor untuk menyampaikan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Atau, karena ini adalah masalah serius dan telah menjadi atensi publik, bisa saja penegak hukum berinisiatif melakukan pemeriksaan,” katanya. (HER)

Tag:

Baca Juga

Ombudsman Soroti Dugaan Pungutan Rp200 Ribu per Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Soroti Dugaan Pungutan Rp200 Ribu per Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Berkas Tak Dilengkapi, Ombudsman Sumbar Sebut Laporan Kasus Bayi Alceo Tak Bisa Dilanjutkan
Berkas Tak Dilengkapi, Ombudsman Sumbar Sebut Laporan Kasus Bayi Alceo Tak Bisa Dilanjutkan
Ombudsman Soroti Keterbatasan Tempat Tidur RSUP M Djamil Padang 
Ombudsman Soroti Keterbatasan Tempat Tidur RSUP M Djamil Padang 
Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi SPMB SMA di Padang, dari Validasi hingga Dokumen Prestasi
Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi SPMB SMA di Padang, dari Validasi hingga Dokumen Prestasi
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Izin Tambang Andesit Nagari Kasang, PBHI Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Peta Bencana
Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit
Ombudsman Panggil 3 OPD Pemprov Sumbar Terkait Izin Tambang Andesit