Gonzalez Dijerat Pasal Curas, Kapolresta Padang: Tidak Bisa Direhabilitasi

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Pihak Kepolisian (Polres) Kota Padang memastikan tidak ada ruang untuk meringankan hukuman bagi mantan petinju nasional asal Sumatera Barat (Sumbar), Gonzales, yang terlibat kasus jambret. Apalagi, bentuk keringanan hukuman berupa rehabilitasi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, mengatakan kasus yang menjerat tersangka Gonzales bukan berupa penyalahgunaan narkoba, namun pencurian dengan kekerasan (curas).

"Enggak ada direhabilitasi, kan kasusnya curas. Bagaimana direhabilitasi? rehabilitasi itu kan khusus pidana narkoba," kata Yulmar di Mapolresta Padang, Kamis (30/1/2020).

Gonzales tetap akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mantan petinju berprestasi ini pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sumbar mengaku kaget Gonzales kembali terjerat hukum. Apalagi sebelum ditangkap, Gonzales sempat hadir pada saat Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) di Bengkulu 2019.

Sekretaris Umum Pertina Sumbar, Fazril Ale, membantah pihaknya lengah akan kesejahteraan mantan atlet. Ia mengklaim berbagai perhatian dan sumbangsih telah diberikan terhadap Gonzales seusai pensiun dari dunia tinju.

"Saya kira kalau perhatian ke dia (Gonzales) secara pribadi dan Pertina sudah banyak. Tapi dia aja yang selalu berulah," kata Fazril, Selasa (28/1/2020).

Ia mengungkapkan, beberapa tahun lalu Gonzales pernah bekerja di PT Semen Padang. Fazril mengklaim itu salah satu perhatian Pertina terhadap mantan atlet. Namun, Gonzales malah berulah dan melakukan aksi pencurian biji besi.

"Kami berharap dia itu direhabilitasi. Pihak berwenang mungkin bisa cari solusi. Bisa jadi tindakannya apakah sesuatu karena ekonomi atau ada hal ini seperti narkoba. Kalau narkoba tentu kalau dapat direhabilitasi sehingga berubah," ujarnya.

Fazril yakin apabila direhabilitasi Gonzales dapat mengubah sikap dan terlepas dari dunia kelam. Selanjutnya, pemerintah atau melalui Dinas Sosial dapat mencarikan pekerjaan yang pas bagi Gonzales.

"Mungkin misalnya ada kerja serabutan yang cocok dengannya, dicarikan solusinya. Sekali lagi kami berharap Gonzales direhabilitasi," harapnya.

Seperti diketahui, aksi penjambretan yang dilakukan Gonzales terhadap seorang mahasiswi terjadi di Jalan Ciliwung, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (25/1/2020) kemarin. Bahkan, mantan atlet yang kini berusia 40 tahun ini nyaris dihajar massa atas perbuatannya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Jumlah Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Padang mengalami lonjakan tajam usai pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2024
Pasca Operasi Patuh Singgalang 2024, Permohonan SIM di Padang Meningkat
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk