Langgam.id – Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatra Barat (Sumbar) Armizoprades mengungkapkan, pihak rekanan dalam proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar telah mengembalikan sebagian nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Sebelumnya, temuan LHP BPK dalam proyek tersebut sebesar Rp704.086.467,70. Armizoprades menyebutkan, temuan ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan administrasi pelaporan, bukan persoalan penganggaran proyek sejak awal.
“Prinsipnya penyedia jasa pada saat ini telah berniat baik dan telah menyetor kembali atas temuan ini sebanyak Rp200 juta,” katanya, Senin (10/8/2026).
Ia mengatakan, Dinas BMCKTR Sumbar meminta penyedia jasa segera menyelesaikan seluruh kewajiban atas temuan tersebut.
“Kalau MUI, rekanannya sudah bersedia mengembalikan. Buktinya sudah setor Rp200 juta dan kita minta segera melunasi,” ujarnya.
Armizoprades menjelaskan, pada awalnya penyedia jasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sependapat dengan temuan BPK tersebut.
Pihaknya bahkan telah memberikan penjelasan dan jawaban terhadap temuan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.
“Pada awalnya penyedia jasa dan PPK tidak sependapat dengan temuan ini dan telah memberikan jawaban atas temuan ini. Tetapi ternyata tidak diterima penjelasan tersebut dan tetap keluar di LHP,” jelasnya.
Sebelumnya, LBH Padang melalui program #BedahLHPSumbarSeries menyoroti temuan BPK pada proyek pembangunan Gedung MUI Sumbar. Berdasarkan olahan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp704.086.467,70.
Nilai tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran pekerjaan struktur sebesar Rp416.547.191,93, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Rp13.625.000, arsitektur Rp10.554.231, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) Rp179.454.942,57, serta fasad gedung Rp83.433.623,60.
Armizoprades menegaskan, temuan tersebut muncul dalam tahap pelaksanaan proyek dan administrasi pelaporan pekerjaan.
Sementara terkait temuan pada proyek pemeliharaan Masjid Raya Sumbar, ia mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan BPK terhadap surat yang disampaikan penyedia jasa.
“Kalau yang masjid, menunggu tanggapan BPK atas surat penyedia jasa. Sementara itu kita tetap minta dilunasi,” pungkasnya. (WAN)





