Langgam.id – Polisi meringkus dua pelaku curanmor berinisial B dan T di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), usai beberapa jam mekakukan aksinya pada Sabtu (8/8/2026).
Kedua pelaku ditangkap saat sedang tertidur lelap. Penangkapan pertama dikakukan terhadap pelaku B sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku T diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui mekakukan pencurian di di wilayah Kecamatan Nanggalo. Polisi juga mendapatkan upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti, seperti membuang plat nomor kendaraan hasil curian ke dalam septic tank.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan, pelaku membuang plat nomor kendaraan agar kepolisian kesulitan menemukan identitas kendaraan.
“Dari hasil pendalaman sementara, seorang pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dia sudah tiga kali masuk penjara,” kata Yasin, Minggu (9/8/2026).
Ia mengatakan, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkin lokasi-lokasi pelaku beraksi.
“Penangkapan ini bukan akhir dari proses penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain, barang bukti tambahan, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Usai diamankan, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam merespons cepat laporan masyarakat, khususnya terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Yasin mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (WAN)






