Langgam.id – Sengketa lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock kembali menjadi perhatian publik setelah terjadinya kericuhan di lingkungan kampus Universitas Fort De Kock, Rabu (22/7/2026) lalu.
Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan, namun berangkat dari putusan dan argumentasi hukum yang berbeda.
Penasihat Hukum Universitas Fort De Kock, Guntur Abdurrahman dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyatakan sengketa kepemilikan lahan tersebut telah bergulir di pengadilan sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, perkara itu telah diputus melalui serangkaian proses peradilan pada periode 2019 hingga 2022.
Guntur menjelaskan, pokok sengketa berawal dari adanya dua transaksi jual beli terhadap objek lahan yang sama. Yayasan Fort De Kock membeli lahan tersebut pada 2005, sedangkan Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pembelian pada 2007.
Menurutnya, dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan Yayasan Fort De Kock pada 2005 sebagai dasar kepemilikan yang sah.
“Objek tersebut merupakan lahan milik yayasan berdasarkan putusan pengadilan. Sengketa sudah diputus pada 2019 hingga 2022. Yang dinilai sah oleh pengadilan adalah jual beli yang dilakukan Universitas Fort De Kock pada tahun 2005, sedangkan Pemko membeli pada tahun 2007,” kata Guntur.
Ia menambahkan, putusan tersebut juga telah dieksekusi pada 2022 sehingga menurutnya status hukum lahan telah memiliki kepastian hukum.
“Atas dasar itu, pihak Universitas Fort De Kock berpendapat apabila Pemerintah Kota Bukittinggi masih merasa dirugikan atas putusan tersebut, langkah yang dapat ditempuh adalah melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), bukan tindakan di lapangan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam keterangan yang disampaikan di akun media sosialnya menyampaikan versi berbeda mengenai akar persoalan sengketa tersebut.
Menurut Ramlan, Pemerintah Kota Bukittinggi membeli sebidang tanah yang memiliki sertifikat hak atas tanah Nomor 655 dan dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Ia menegaskan sertifikat maupun AJB tersebut hingga kini tidak pernah dibatalkan.
Ramlan menjelaskan, persoalan muncul ketika Pemko mengurus proses balik nama sertifikat. Saat dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari bidang tanah yang dibeli pemerintah daerah telah digunakan oleh Universitas Fort De Kock.
Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Persoalan itu kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ramlan menyebut putusan PTUN tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung menyatakan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 yang diterbitkan Pemko Bukittinggi merupakan tindakan yang sah.
Ia menilai putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah pengamanan aset daerah. Namun, menurutnya, Pemko tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut meski memiliki dasar hukum berdasarkan putusan PTUN.
Dengan demikian, pihak Universitas Fort De Kock mendasarkan klaimnya pada putusan perkara perdata mengenai kepemilikan lahan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi.
Sementara Pemerintah Kota Bukittinggi berpegang pada sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, serta putusan PTUN yang menyatakan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat peringatan telah sah menurut hukum. (HER)






