Langgam.id– Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota mengklaim telah lima kali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas PETI menggunakan alat berat jenis ekskavator di aliran sungai kawasan Galugua.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan operasi penertiban telah berulang kali dilakukan dengan melibatkan Satreskrim Polres Limapuluh Kota bersama Polsek setempat.
“Sudah lima kali dilakukan penindakan ke lokasi. Kegiatannya dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek,” kata Syaiful kepada Langgam.id, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, lokasi tambang berada di kawasan yang sulit dijangkau. Petugas harus menempuh perjalanan cukup jauh, termasuk menggunakan perahu untuk mencapai titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Meski telah berulang kali melakukan penertiban, polisi mengaku belum berhasil mengamankan pelaku. Setiap kali tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan disebut sudah berhenti.
“Sampai sejauh ini belum ada yang diamankan. Saat tim tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas. Yang ditemukan hanya bekas-bekas aktivitas, seperti boks dan jejak alat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, petugas hanya menemukan sejumlah boks yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan serta jejak alat berat. Barang-barang yang ditemukan kemudian dimusnahkan di lokasi.
“Sejauh ini belum ada yang diamankan. Namun hanya bekas aktivitas yang ada, seperti boks dan jejak alat berat. Tim melakukan pemusnahan boks dengan cara dibakar,” katanya.
Selain melakukan penertiban, polisi juga memasang papan larangan melakukan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kemudian kami melakukan pemasangan plang larangan melakukan penambangan tanpa izin di lokasi serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang,” tutup Syaiful. (HER)






