Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) meringkus 21 orang yang diduga tergabung dalam sindikat promotor judi online. Mereka diamankan dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Ketiga lokasi itu di antaranya Surau Gadang, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Kawasan ini diduga menjadi tempat para pelaku menjalankan aktivitas penyebaran konten bermuatan perjudian melalui media digital.
“Terduga pelaku menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Andry.
Ia mengungkapkan 21 orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik yang disita serta melengkapi alat bukti untuk menentukan status hukum masing-masing pihak,” ungkapnya.
Andry mengatakan, dalam operasi tersebut, Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop, yang diduga digunakan untuk mempromosikan serta menyebarluaskan tautan, menuju situs perjudian.
“Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, hingga pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. (WAN)





