Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi

melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat

melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat

Langgam.id – Penasihat Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, resmi mengadukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias ke Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (23/07/2026) sore.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala daerah dari rangkaian insiden di Kampus Universitas Fort De Kock, Bukittinggi pada Rabu (22/07/2026).

Sebelumnya, terjadi dugaan tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga keamanan di lingkungan kampus.

Guntur menjelaskan, laporan di Polda Sumbar merupakan pengembangan dari laporan dugaan kekerasan, yang sebelumnya telah diajukan ke Polresta Bukittinggi.

“Di Polresta Bukittinggi, kami fokus melaporkan dugaan kekerasan bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol PP. Kalau di Polda ini kami melaporkan secara spesifik dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Wali Kota Bukittinggi,” ujar Guntur kepada wartawan.

Pemisahan laporan, kata Guntur, dilakukan agar proses penyelidikan berjalan lebih efektif. Khusus laporan di Polda Sumbar adalah dugaan keterlibatan pihak yang diduga memerintahkan.

Salah satu fokus laporan, yaitu pernyataan Wali Kota yang mengklaim kepemilikan tanah sengketa. Guntur menegaskan, sengketa lahan seluas 5.528 meter persegi di kawasan kampus itu, telah berkekuatan hukum tetap, dan dimenangkan oleh Fort De Kock berdasarkan putusan pengadilan.

“Putusannya sudah inkracht dan sudah dieksekusi. Kami menang. Pembayaran pun sudah dilunasi di hadapan juru sita. Justru Wali Kota menyebarkan informasi bohong dengan mengklaim tanah itu milik Pemko,” tegasnya.

Selain itu, Yayasan Fort De Kock lebih dahulu melakukan transaksi pembelian lahan, pada 2005 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Sementara Pemerintah Kota Bukittinggi, menurutnya, baru melakukan transaksi pada 2007 melalui Akta Jual Beli (AJB).

“Yayasan Fort De Kock membeli tanah itu lebih dahulu pada 2005 melalui PPJB. Sementara Pemko Bukittinggi baru melakukan transaksi pada 2007 melalui AJB,” ungkapnya.

Pihak kampus menduga sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama personel Satpol PP memasuki lingkungan kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar sebelum melakukan penguasaan lahan.

Dalam peristiwa tersebut, pihak kampus juga melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan.

Seorang dosen dilaporkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi, setelah mengalami pusing dan muntah-muntah yang diduga akibat kekerasan yang dialaminya. (WAN)

Baca Juga

GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Sengketa Lahan Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum: Pemko Harusnya Tempuh PK Bukan Kekerasan
Siswa MAN 3 Padang Terduga Pelaku Bom Rakitan Jalani Rehab
Siswa MAN 3 Padang Terduga Pelaku Bom Rakitan Jalani Rehab
Dosen Universitas Fort De Kock Korban Dugaan Kekerasan Dirawat di RS
Dosen Universitas Fort De Kock Korban Dugaan Kekerasan Dirawat di RS
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban