Kesbangpol Kota Pariaman Pastikan Indonesia Mercusuar Dunia Ormas Ilegal

Salah spanduk organisasi Indonesia Mercusuar Dunia di Pariaman

Salah spanduk organisasi Indonesia Mercusuar Dunia di Pariaman. (Pemko Pariaman)

Langgam.id – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman pastikan Organisasi Masyarakat (Ormas) Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara adalah ilegal.

Terkait hal itu, Kesbangpol Kota Pariaman sudah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, karena keberadaan ormas tersebut sudah meresahkan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Muhammad Rum menyebutkan, imbauan tersebut berdasarkan munculnya Ormas IMD yang berlokasi di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Dinyatakan, ormas itu tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Pariaman maupun di Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga : Suami-Istri Petinggi Indonesia Mercusuar Dunia di Pariaman Diperiksa Polisi

Hingga saat ini, kata Rum, ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kota Pariaman berjumlah 58 ormas. “Dari 58 ormas tersebut, Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) tidak masuk dalam daftar kami, artinya ormas tersebut adalah ilegal dan diluar pengawasan kami,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Rabu (29/1/2020).

Sementara bagi ormas yang terdaftar secara resmi, katanya, akan ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kesbangpol. “Masing-masing organisasi tersebut (58 ormas) dinyatakan telah mengajukan surat dan data-data kelengkapannya, setelah itu kita melakukan cek ke lapangan dan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke organisasi tersebut,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Rum, Pemerintah Kota Pariaman dibawah instruksi wali kota mengambil tindakan untuk menurunkan baliho yang sudah terpajang. “Ada empat baliho, sudah diturunkan oleh tim gabungan Satpol PP dan Polres Pariaman dibantu dengan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Baca juga : Janjikan Warga Rp3 Miliar dari Bank Swiss, Organisasi Meresahkan di Pariaman Dihentikan Pemko

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, Rum mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman agar berhati-hati dengan bujuk rayu yang mengatasnamakan ormas dengan mengiming-imingi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Masyarakat juga harus dapat menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Kota Pariaman.

Menurut Rum, bahwa juga ada informasi dari masyarakat yang diteror oleh ormas IMD ini melalui WahatsApp grup.

“Entah dari mana mereka dapat nomor tersebut, tapi sudah tergabung saja kedalam grup WA. Untuk hal tersebut, kita imbau kepada masyarakat jangan takut, karena kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pariaman,” katanya. (*/ZE)

Baca Juga

Pendapatan hakim sudah tinggi. Bahkan sangat tinggi. Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 (PP No. 42/2025).
Kelakuan (Oknum) Polisi yang Harusnya Kapolri Sudah Tahu
Kecanduan internet
Ironi Sidang Yogi “Starlink”: Internet yang Dipersoalkan Polisi Ternyata Dipakai Polisi
Kondisi Siswa MTsN 1 Pariaman Usai Diduga Keracunan MBG: Emosi Tidak Stabil, Sering Melamun
Kondisi Siswa MTsN 1 Pariaman Usai Diduga Keracunan MBG: Emosi Tidak Stabil, Sering Melamun
Lagi, 1 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan MBG Dirujuk ke RS M Djamil
Lagi, 1 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan MBG Dirujuk ke RS M Djamil
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu
Sampel MBG Pemicu Dugaan Keracunan Ratusan Siswa di Pariaman Diperiksa di BBPOM
Sampel MBG Pemicu Dugaan Keracunan Ratusan Siswa di Pariaman Diperiksa di BBPOM