Langgam.id – Pemerintah pusat memastikan pemanfaatan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,6 triliun yang dialokasikan untuk percepatan pemulihan pascabencana di Sumatra Barat (Sumbar), akan diawasi secara berjenjang oleh berbagai instansi mulai dari BNPB, BPBD hingga kementerian teknis.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Rustian, mengatakan tambahan dana yang diberikan pemerintah pusat tersebut bertujuan mempercepat proses penanganan dan pemulihan dampak bencana di Sumbar.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah percepatan pemulihan sesuai kewenangan masing-masing.
“Sudah pasti secara berjenjang Kalaksa BPBD provinsi sudah menyiapkan strategi percepatan pemulihan pascabencana, begitu juga dengan BPBD kabupaten dan kota,” kata Rustian di Padang, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat telah diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak sekaligus mendukung program pemulihan jangka panjang di wilayah terdampak.
“Anggaran yang diberikan pemerintah pusat sudah terplot untuk kebutuhan prioritas dan juga kebutuhan jangka panjang untuk pemulihan bencana yang terjadi,” ujarnya.
Terkait pengawasan realisasi anggaran, Rustian menegaskan, mekanismenya dilakukan secara berjenjang sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Kalau pengawasan di kebencanaan memang dilakukan oleh BNPB hingga BPBD kabupaten atau kota terdampak yang dalam pelaksanaannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” imbuhnya.
Selain pengawasan di sektor kebencanaan, kementerian teknis juga bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan program sesuai bidangnya. Infrastruktur berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan pembangunan perumahan diawasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Rustian menambahkan, pemerintah pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan sesuai ketentuan.
“Secara keseluruhan dibentuk juga Satgas Percepatan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi dan memastikan proses pemulihan tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (WAN)




