Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat (Sumbar), menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin periode 2020 hingga 2023.

Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan tindak lanjut dilakukan dengan melakukan langkah pra penyelidikan. Hal ini merupakan atas laporan pengaduan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Ini masih pra lidik. Kami baru mulai mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari para pihak terkait,” kata Muhardi saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, objek yang didalami merupakan perjanjian jual beli batu bara yang dilakukan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dengan tiga perusahaan pemasok, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL untuk kebutuhan batu bara di UPB Ombilin.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan BPK, dalam pelaksanaan perjanjian tersebut ketiga pemasok diduga tidak dapat memenuhi kewajiban memasok batu bara sesuai alokasi tahunan yang telah disepakati dalam kontrak.

“Dalam pelaksanaannya, ketiga pemasok batu bara tidak dapat menyanggupi kewajibannya memenuhi alokasi batu bara tahunan kepada UBP Ombilin sebagaimana dalam surat perjanjian, sehingga UBP Ombilin tidak mampu beroperasi secara optimal sesuai kapasitasnya,” ujarnya.

Lanjut Muhardi, hasil pemeriksaan BPK mencatat sejumlah alasan yang disampaikan para pemasok seperti kendala teknis operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022.

Namun, alasan tersebut masih perlu didalami, karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK belum disertai bukti pendukung yang memadai.

“Dalam laporan BPK disebutkan alasan-alasan itu belum didukung bukti yang memadai. Itu yang akan kami dalami,” ungkapnya.

Muhardi menambahkan, berdasarkan LHP BPK, kondisi tersebut mengakibatkan kehilangan biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada tahun 2022 sekitar Rp129,67 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik dalam proses pra penyelidikan.

“Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor. Namun pelapor belum dapat memenuhi panggilan karena berada di luar daerah,” imbuhnya. (WAN)

Baca Juga

Polda Gelar Pisah Sambut Kapolda Sumbar Pagi Ini 
Polda Gelar Pisah Sambut Kapolda Sumbar Pagi Ini 
BEM Unand Soroti Komjen Gatot saat Jabat Kapolda Sumbar: 8 Masalah, Nol Prestasi
BEM Unand Soroti Komjen Gatot saat Jabat Kapolda Sumbar: 8 Masalah, Nol Prestasi
Sertijab Lama Tertunda, Irjen Djati Wiyoto Abadhy Resmi Jabat Kapolda Sumbar
Sertijab Lama Tertunda, Irjen Djati Wiyoto Abadhy Resmi Jabat Kapolda Sumbar
Kapolda Sumbar Bintang 3, Gubernur Mahyeldi: Ini Sejarah Baru di Sumatra Barat
Kapolda Sumbar Bintang 3, Gubernur Mahyeldi: Ini Sejarah Baru di Sumatra Barat
Setahun Jabat Kapolda Sumbar,  Kekayaan Komjen Gatot Naik Rp1,4 Miliar Lebih
Setahun Jabat Kapolda Sumbar, Kekayaan Komjen Gatot Naik Rp1,4 Miliar Lebih
Total Kekayaan Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Naik Pangkat Jenderal Bintang 3
Total Kekayaan Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Naik Pangkat Jenderal Bintang 3