Langgam.id – Keberhasilan Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen mendapat apresiasi dari Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. Capaian tersebut dinilai menjadi contoh bagi nagari lain dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Apresiasi itu disampaikan Annisa saat menyerahkan secara simbolis Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah dalam kegiatan sosialisasi PBB-P2 di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Annisa, keberhasilan Nagari Koto Nan IV Dibawuah mencapai pelunasan PBB hingga 100 persen menunjukkan adanya komitmen dan sinergi yang baik antara pemerintah nagari, kolektor pajak, dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Keberhasilan ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh nagari di Kabupaten Dharmasraya untuk terus meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB,” ujarnya.
Bupati juga memberikan penghargaan kepada Wali Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Mukhlis Dt Rajo Sampono, beserta seluruh jajaran yang telah bekerja maksimal dalam mengoptimalkan penerimaan PBB di wilayahnya.
Selain memberikan apresiasi, Annisa menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada para wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya sebagai langkah awal percepatan distribusi kepada wajib pajak.
Ia menegaskan, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting untuk membiayai pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai pelayanan publik lainnya,” katanya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp3,55 miliar. Sebanyak 86.694 lembar SPPT telah dicetak dengan total nilai ketetapan lebih dari Rp5,2 miliar.
Annisa meminta para camat, wali nagari, dan kolektor segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak serta terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 September 2026, sedangkan keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar satu persen setiap bulan.
Ia juga mengimbau agar DHKP dimanfaatkan untuk memutakhirkan data wajib pajak sehingga apabila terjadi perubahan kepemilikan atau objek pajak dapat segera dilakukan proses balik nama maupun mutasi.
Bupati optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai apabila seluruh unsur pemerintah daerah, kecamatan, nagari, hingga kolektor jorong terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan pemungutan pajak.





